Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan terkait perkara Narkotika dengan terdakwa Antonius Kurniawan als Toni bin Nico Dagur (46) warga Dinoyo Baru 20 Surabaya, hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/3/2018).
Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Dedy Fardiman, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Wilhelmina Manuhutu, dengan panggilan akrabnya (Welly).
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Antonius Kurniawan, memutuskan, terhadap terdakwa Antonius dengan pidana selama (6) enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama lamanya (9) sembilan tahun penjar, denda sebesar Rp 1 miliard dan subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat bertentangan dengan hukum, yang mana terdakwa telah dengan sengaja memiliki, menyimpan, menjual dan menjadi perantara dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,589 gram, serta (2) dua buah pipet kaca, dan timbangan electrik merk Camry.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) bersepakat menyatakan terima setelah sesaat berkordinasi dengan kuasa hukumnya....(Mul).
Editor : Redaksi