Supaya Tidak Capek, 2 Kuli Bangunan Ini Nyabu

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perdana perkara narkoba yang melibatkan dua pemuda Ahed Rachman bin Juwari (30) warga Juwingan,1/21 dan Matsuri bin Manab (46) Jalan Kalibokor,1/1 Surabaya yang keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan.

Sidang yang beragenda keterangan saksi ini digelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Isjuaedi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejari Surabaya, Senen (09/4/2018).

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keterangan, dihadapan Majwlis Hakim saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat terkait penyalagunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian ditindak lanjuti Petugas Polisi dari Sektor Karangpilang dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya Jalan Juwingan,1/21 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,26 gram, (1) satu buah pipet kaca, (1) satu buah alat hisap sabu (Bong), (1) satu buah HP merk Evercross dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya, yang didapat dari Matsuri dengan cara membeli seharga Rp200 ribu dengan tujuan untuk dijual lagi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Marsandi menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa yang pada sidang didampingi oleh kuasa hukumnya Arip Budi Prasetiyo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia)...Mul.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru