Dilaporkan oleh : Mahfud Susyanto
BONDOWOSO, (suara-publik.com) - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, memimpin langsung operasi penangkapan pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Bondowoso.
Dalam operasi tersebut, selama dua hari berturut-turut berhasil menangkap dua orang pelaku ditempat berbeda. “Pada bulan April ini, kami memang turun sendiri dilapangan, dan sebelumnya kita sudah menangkap pelaku pil koplo, dan kemarin menangkap dua orang tersangka sabu,”kata Asib.
Lebih jauh Asib menceritakan, kedua tersangka yang bernama Junaidi, (22), warga desa Sumbersalam RT7. RW 02 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, dan satunya bernama Haris Rahmatullah Utomo, (34) seorang guru SD, warga desa Sumber Lesung RT3. RW01, Kecamatan Ledokombo Kabupaten.Jember.
Pada hari sabtu tanggal 21 April 2018 sekitar jam 18.00 WIB Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Junaidi akan melakukan transaksi shabu, di di rumah pak Rais RT7,RW 2, desa Sumber Salam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Junaidi, diketahui jika barang haram tersebut dibeli dari Haris Rahmatullah Utomo, warga Desa Sumber lesung KecamatanLedok Ombo Kabupaten Jember “Sebenarnya kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi. Namun setiap kali hendak dilakukan penangkapan selalu berhasil lolos dari sergapan petugas, dan kali ini baru berhasil ditangkap masing-masing TKP,”tegasnya.
Sementara barang bukti milik Junaidi yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket shabu shabu seberat 0,50 Gram, 1(satu) HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah helm hitam. Sedangkan barang bukti milik Haris Rahmatullah Utomo. 1 (satu) paket shabu shabu seberat 0,50 Gram, 1(satu) HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah klip plastik kosong.
“Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya, kita amankan di Mapolres Bondowoso, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Asib menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal 8 Miliar Rupiah.
“Ini pula memang sudah atensi dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri, makanya setiap melakukan operasi saya turun sendiri kelapangan,”imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi