KP3 Rilis Pelaku Pencabulan di Makam Pegirian, 2 Buron, 2 Dikenakan Pasal Berlapis.

suara-publik.com
Foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi pejabat utama, saat merilis tersangka pencabulan di Makam Pegirikan.

Laporan Tom.

Surabaya suara-publik.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis perkembangan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh 4 pria terhadap Bunga(samaran) 17 tahun warga Madiun, di area makam Sidotopo, Pegirikan Surabaya beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim KP3 dalam konferensi persnya mengatakan, 2 dari pelaku sudah dilakukan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 76 d jo. Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2014 perubahan penganti Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pasal  293 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, papar AKP Ahkmad Junaidi.

Masih Kasat Reskrim, kedua tersangka itu adalah MK laki-laki 26 tahun beralamat di Sidotopo Sekolahan, MA laki-laki 18 tahun beralamat di Wonosar Surabaya. Sementara yang buron adalah, YF 19 tahun, UM 16 tahun, keduanya beralamat Sidotopo Sekolahan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 2 botol plastik kosong bekas miras, 1 botol fanta kosong, 1 kaos putih dan sepasang sandal jepit. Sementara barang bukti milik korban berupa, 1 kaos biru, 1 celana panjang hitam, 1 BH warna abu-abu dan celana dalam warna ungu, jelas AKP A Junaidi.

Saat ditanya kronologi, perwira dengan Balok 3 dipundaknya memaparkan, pada tanggal 17 April pukul 13.00 korban di ajak YF ke area makam yang lokasinya persis dibelakang rumah YF.

Tak lama kemudian ketiga teman YF datang menyusul ke makam. Lalu MK memberikan uang Rp. 70.000 pada MA dan UM untuk membeli miras. Kedua nya segera pergi membeli miras, sementara YF mengambil tikar di rumah nya.

Tak lama kemudian, MA dan UM datang membawa 2 botol arak dan 1 botol Fanta. Mereka langsung pesta miras, korban di cekok i miras sampai mabuk. Lalu YF memaksa korban berbuat mesum. Karena pengaruh miras korban tak bisa melawan. Usai YF melampiaskan nafsu nya, MK, MA dan UM melumat tubuh korban hingga tak sadarkan diri.

Korban yang tak sadarkan diri itu digulung dengan tikar dan ditinggal kabur oleh keempat tersangka. Beruntung ada warga yang menemukan dan dikira sudah mati. Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Semampir, tutup Kasat Reskrim KP3 Surabaya.

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru