Jakarta Suara-Publik.com – Badan Pertanahan Nasional Cabang Jakarta Selatan mengalihkan sebagaian proyek nasional sertivikasi tanah warga. Hal membuat banyak kalangan menduga adanya permainan dengan pengalihan lokasi ini. Apalagi bila lokasi yang mendapat limpahan sertifikat prona, warga pemohon dikenakan uang untuk sertifikasi itu. Penarikan uang tanpa dasr hukum adalah pungli, itu melanggar hukum.
Itikad baik Pemerintah Pusat nampaknya
dimanfaatkan oknum yang mencuri kesempatan dalam kesempitan pada penerbitan
sertifikat gratis. Melalui Program Nasional Agraria (Prona), disinyalir implementasinya
ditingkat kelurahan maupun desa masih saja terjadi pungutan liar. Biasanya
alasan pungutan itu, untuk pengadaan patok batas tanah, materai, serta biaya
transport bagi perangkat yang mengurusnya. Disini modus operandi panarikan uang
tentu ada kerja sama piha BPN dan perangkat Kelurahan.
Padahal pada dasarnya pengurusan
sertifikat masal melalui prona tersebut, Pemerintah tidak membenarkan adanya
pungutan apapun, alias gratis. Akan tetapi masyarakat atau pemohon, toh masih
harus mengeluarkan uang. Besarnya memang bervariatif, berdasarkan kesepakatan
warga dan panitia Prona di masing-masing wilayah.
Seperti halnya yang terjadi
baru-baru ini di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan sumber suara-publik.com, Prona Th 2010
tersebut adalah limpahan dari Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.
Menurut penuturan sumber, saat ia mengajukan permohonan saja sudah ada pungutan oleh panitia dengan kisaran mencapai Rp 1 juta. Kemudian, disusul biaya lain-lainnya hingga mencapai Rp 3 s/d 4 juta. Ironisnya, sampai berita ini dimuat penyelesaian sertifikat tersebut belum juga selesai. Sementara itu pihak Kepala BPN Jaksel Andri Novijandri saat dikonfirmasi sulit ditemui. (Goesti/Ikbal)
Editor : Pak RW