PN Depok Sidangkan Kasus Tanah Wasiat

suara-publik.com

Depok, (suara-publik.com) – Pengadilan Negeri kota Depok gelar sidang kasus tanah wasiat (testament) Kamis (12/1/2012 di jalan Bolevard kota Depok.

Sidang gugatan tanah wasiat dipimpin langsung oleh Dwiarso Budi Santiarto,SH, M,Hum selaku ketua majelis hakim, panitera pembantu Bambang, nampak hadir Penggugat Irwan Wijaya dan Tergugat I  Christina Maria dan tergugat II Bambang

Sidang acara kasus sengketa tanah wasiat itu menghadirkan saksi ahli  Profesor Arie S. Hutagalung. SH,MI.I dari pakar hukum pertanahan guru besar di Universitas Indonesia .

Mengenai kasus tanah seluas 2,5 hektar yang berlokasi di jalan Margonda kelurahan Kemiri Muka Beji itu di gugat oleh Irwan Wijaya. Karena merasa memilik surat wasiat, sementara pihak tergugat Christina Maria yang justeru pemegang ahli waris dari wasiat merasa dirugikan oleh karena Irwan Wijaya diduga gugatannya salah alamat.

Menurut   Asmin Kesoemadjaya SH penasehat hukum tergugat, yang digugat oleh tergugat adalah sertifikat nomor 190, padahal seharusnya 168 katanya kepada wartawan.

Dulu pernah digugat sertifikat 177 tanah seluas 220 meter dan mereka  menang, sekarang pihak Irwan masih mau menggugat lagi tanah seluas 670 meter.

Gugatan  tanah tersebut atas dasar surat wasiat, antara Irwan Wijaya dengan pemegang wasiat Christina Maria.

Dikatakan Christina Maria, tanah itu adalah tanah peninggalan orang tua kami, dan si Irwan tiba-datang mau masuk di lahan yang sudah lama kami kuasai, dan mengaku sebagai  ahli waris tanah lau Tiang Boa, dan dia (irwan) ngaku anak dari  salah satu seorang ibu  pemegang wasiat pungkasnya.

Mengenai tanah antara si penggugat dan tergugat atas dasar surat wasiat, menurut  Profesor Arie S. Hutagalung. SH,MI.I, tanah –tanah  itu ada dasarnya semua, apa lagi tanah bekas partekelir atau tanah yang terlantar itu otomatis dikembalikan kepada Negara, tetap apa bila tanah tersebut ada yang merawat dan mengurus hingga memiliki surat membayar pajak itu sah katanya

 apa lagi saat ini banyak sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN banyak yang bermasakah, BPN itu harus hari-hati mengeluarkan serifikat tanah, sebab, tanah yang banyak bermasalah kemungkinan akan terbukti kepemilikannya dengan bukti dan saksi batas tanah terdaftar namanya dibuku tanah.

Sementara  hakim majelis menanyakan soal kepemilikan tanah, boleh tidak apabila si pemilik tanah alamat rumahnya berpindah-pindah oleh karena isteri dua.

Dikatakan Arie, tidak boleh, sebab karena ada aturannya yakni kepemilikan tanah tidak boleh dari alamat yang berbeda (abstensi). Dan soal tanah persil dan tanah adat banyak yang berubah,  kata majelis hakim,  yang bias membuktikan atas kepemilikan tanah adat sesuai UU No : 5 tahun 1960, itu tergantung siapa yang membayar pajak.

Soal sertifikat, pengadilan negeri tidak bisa membatalkan sertifikat, yang membatalkan sertifikat tanah adalah PTUN atau BPN karena sertifikat bahagian produk administrasi Negara.

Tapi kami bisa membatalkan sertifikat tanah, apa bila ada masalah hukum berdasarkan azas yuden prudensial ujar hakim majelis.

Tanah barat sudah dihapuskan semenjak 28 September 1960, karena sudah di konversi bekas tanah eks eigendom verponding, jadi harus membuat permohonan baru, dan tanah tersebut juga tidak boleh untuk kepentingan umum, berlakunya membayar pajak sejak 24 September 1960 atas dasar PP No : 61 tahun 1960, dan PP No : 24 katanya Arie.

Acara persidangan di Pengadilan Negeri Depok itu  belum bisa menyimpulkan hasil perkara tanah wasiat antara penggugat dengan tergugat, kemudian hakim majelis menutup sidang sambil menerima kenang-kenangan buku  berjudul Tebaran Pemikiran – Seputar Masalah Hukum Tanah, dari Profesor Ny Arie S, Hutagalung, SH,MI,I, sidang ditunda hingga 19 janurai 2012. ( Benny Gerungan )  

 

 

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru