Laporan Nur Wahyudi.
Gresik, suara-publik.com Enam Calon Perangkat Desa Pandanan, Kecamatan Dusuksampeyan yang sudah memenuhi passing grade dan lolos ujian tes sampai saat ini belum di lantik oleh kepala desa setempat.
Ke-enam Calon Perangkat Desa tersebut adalah, 1. Umar shodiq - Kasun wates 2. Budi harianto - Kasun gancung 3. Yuni sri astutie - Seketaris Desa 4. Anita teresia - kasi perencanaan 5. Yuli - kasi pemerintahan 6. Jefri kelana bahari - kasi pelayanan.
Berkali-kali mereka menanyakan langsung kepada Kepala Desa, berharap supaya segara dilantik, namun Kades Pandanan, Abdul Wahab tak bergeming, enggan melantik dengan alasan masih konsultasi dengan Dewan. “Harapannya, ya, segera dilantik,” kata Budi salah satu perangkat desa setempat yang belum dilantik. Senin (21/5).
Akhirnya mereka menempuh jalan dengan membuat pengaduan tertulis kepada Dinas PMD untuk mempertanyakan kepastian pelantikan yang sudah menjadi Hak-nya, “ Hari ini, senin (21/5) saya sudah mengirim surat kepada Dinas PMD, berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius.
Kami butuh kepastian, karena tahapan prosedur sudah kami lalui sesuai Perbup,” kata Budi Hariyanto, Calon Kasun Gancung.
Budi mengatakan akan menyerahkan kasus ini kepada bupati untuk segera menuntaskan-nya dalam waktu secepat mungkin. “Supaya tidak berkepanjangan,” Katanya.
Disaat Mereka sangat berharap agar segera dilantik, Sementara itu, pihak kepala desa apabila ditanya pelaksanaan pelantikan, selalu disuruh menunggu, dengan disertai banyak alasan. Namun, alasan-alasan yang diberikan oleh pihak kepala desa terkait Mosi tidak percaya terhadap Pihak Ketiga bagi mereka tidak relevan. Sebab, Desa Pandanan berjalan kondusif tidak seperti yang disampaikan Kades saat rapat yang membahas terkait Hasil P3D beberapa waktu lalu.
Selain itu, perihal tidak kunjung dilantiknya perangkat desa ini, diduga kuat pihak kepala desa memiliki 'jago' calon. Namun, calon yang dimiliki kades tersebut tidak lolos. Sehingga, pihak kades tidak kunjung melantik mereka.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujib Ridwan saat ditanya terkait hal ini mengatakan jika Komisi I sudah memberikan Rekomendasi pelantikan terhadap calon perangkat tersebut, "Dewan sudah memberikan rekom, sekarang sudah dikembalikan ke Desa, untuk itu BPD bisa menanyakan atau mengirim surat ke Kepala Desa untuk menanyakan kapan pelantikan dilaksanakan," ungkap Mujib.
Saat di desak mengenai Sanksi apa terhadap Kepala Desa jika tidak mau melantik, Mujib membeberkan jika hal itu bisa bisa dihubungkang dengan sumpah jabatan Kades waktu dilantik, "Kepala Desa kan punya sumpah jabatan, dari situ nanti bisa digali tugas dan kewajiban Kepala Desa," tambah Mujib.
Saat akan dikofirmasi Kepala Desa Pandanan sulit hubungi, Suara-publik.com sempat mendatangi rumah kades Namun, yang bersangkutan tidak di tempat. Selain itu, di konfirmasi melalui sambungan telefon. Namun, tidak pernah ada jawaban. Hingga berita ini diturunkan, suara-publik.com terus berupaya mengonfirmasi Kades Pandanan.
Editor : Redaksi