SSC 'MANGKRAK' & Tidak Bisa di Komersilkan

suara-publik.com

Surabaya Sport Centre (SSC) yang merupakan proyek fenomenal di Kota Surabaya karena menelan biaya cukup fantastis, hingga kini hanya terus menyedot dana APBD untuk pemeliharaan dan belum bisa dikomersilkan lantaran statusnyapun masih belum jelas. Konsep tentang penetapan status dan penggunaannyapun kini juga masih mandek.

SURABAYA- Tidak ada yang bisa memberi kepastian kapan Surabaya Sport Centre (SSC) bisa secara resmi memiliki tarif sewa atau retribusi. Sebab, landasan hukum penetapan status dan mekanisme penggunaan tanah dan bangunan tersebut sampai saat ini masih dibahas pemkot. Maka itu, baik pemkot maupun DPRD sepakat tidak memberikan target pendapatan pada sarana olahraga termegah di Surabaya Barat tersebut untuk tahun ini.

Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (dispora) Surabaya Sigit Sugiharsono, dia sudah menyerahkan konsep tentang penetapan status dan penggunaan tanah serta bangunan SSC sejak Februari tahun lalu. Harapannya, konsep itu bisa menjadi titik awal terbitnya raperda mengenai retiribusi atau sewa tanah dan bangunan SSC. "Kami sudah ajukan ke bagian hukum," ujar mantan lurah Rungkut Menanggal itu. Namun, hingga saat ini atau nyaris setahun setelah konsep itu disampaikan, belum ada tindak lanjutnya.

Sigit mengaku tidak tahu menahu penyebab lambatnya proses pematangan konsep tersebut. Sebab, leading sector-nya sudah berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Yang jelas, dalam konsep yang ia serahkan itu, ada sejumlah rancangan aturan untuk sarana olah raga di SSC. Tidak hanya lapangan bola. Namun, juga sarana 'indoor' lain seperti futsal dan basket. Di sana juga ada aturan mengenai pemakaian pagi, siang, sore, malam. "Di konsep itu kami juga sudah menyampaikan kalau harga dari penilaian tim independen bisa ditanyakan pada Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah," kata dia.

Terpisah, Anggota Komisi C Reni Astuti berharap, pemkot tidak saling lempar tentang masalah ini. Sebab, SSC adalah aset Surabaya yang sifatnyanya vital. "Harus koordinasi. Supaya pembahasan ini cepat selesai,"kata dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Suharto Wardoyo mengatakan, saat ini dirinya sudah mau mengusulkan raperda mengenai sewa dan retribusi mengenai SSC. Dia tidak menjelaskan kenapa raperda itu macet nyaris setahun. Yang jelas, dia yakin kalau dalam waktu dekat, raperda itu akan segera diajukan ke DPRD untuk dibasah menjadi perda.

"Paling tidak Februari sudah kami masukkan," ujar dia. Lantas, kapan akan disahkan menjadi perda, dia tidak bisa memastikan. Sebab, itu sudah menjadi kewenangan DPRD Surabaya. Namun, masa kerja pansus umumnya 60 hari. Berarti, paling tidak, pada bulan Mei perda itu bisa sudah disahkan oleh DPRD Surabaya. Dengan demikian, SSC bisa segera dipakai pula. cox

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru