Depok, (suara-publik.com) -Sidang lanjutan kasus tanah wasiat Louw Tiang Bou seluas kurrang lebih 26 ribu meter berlokasi di Jalan Margonda nomor : 400 persisnya di depan kampus Gunadarma di perebutkan ahli warismya.
Hadir dalam persidangan , pihak penggugat Irwan Wijaya bersama keluarga ahli waris, penasehat hukum, Tulus Susilo bidang perkara tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, turut hadir Asmin Koesumadjaya SH penasehat dari tergugat Christina Maria.
Acara sidang dipimpin langsung oleh Dwiarso Budi Santiarti SH,M,Hum didampingi dua hakim dan Bambang selaku Panitera Pembantu.
Bagindo Safri penasehat hukum dari penggugat Irwan Wjaya mengatakan, selama ini tanah warisan Louw Tiang Bou itu di kuasai oleh Christina Maria, padahal Louw Tiang Bou masih punya keturunan dari empat isterinya, tentu saja anak dan cucu-cucunya punyai hak dong atas tanah wasiat itu katanya kepada suara-publik.com Kamis (19/1/2012) usai sidang di PN Depok Jalan Bolevard.
Lebih jauh Bagindo Safri katakan, Christina Maria seharusnya memberikan sebahagian atas hak ahli waris lainnya, bukan me-monopoli seluruh lahan tersebut, karena itulah digugat oleh Irwan Wijaya dan ahli waris menuntut atas hak-hak mereka melalui pengadilan tandasnya
Dulu pernah digugat dan pihak Irwan Wijaya menang atas perkara nomor : 177, tapi di berikan hak ke ahli waris lainnya hanya 2,9500 meter saja, sementara ahli waris lainnya juga menuntut bahagiannya tambah Bagindo.
Persidangan ditunda seminggu kamis (28/12012), karena pihak BPN kota Depok tidak bisa menyerahkan foto copy data atas tanah wasiat Louw Tiang Bou yang diminta majelis hakim. (Benny Gerungan) Teks: Foto bersama Pengadilan Negeri Depok dalam acara Pengantar Tugas Bapak Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Editor : Pak RW