Harta Melayang Hutang Menumpuk, Jadi Pesakitan Lagi Gara-Gara Deltras

suara-publik.com

Vigit Banyak Utang, Mobil  5 dan 2 Rumah Mewahnya Jadi Korban Selamatkan PS Deltras, perbuatan mulia belum tentu menghasilkan yang terbaik. Hal ini di alami oleh Vigit sang penyelamat PS Deltras, Deltras selamat dan eksis dikancah persepak bolaan nasional. Namun penyelamatnya harus jadi pesakitan, adilkah ini? Hanya sang pencipta dan para penagak hukum yang mengetahuinya.

SURABAYA, Suara-Publik.com - Perkara yang sedang melilit Vigit Waluyo, terdakwa dugaan korupsi PDAM Deltras Sidoarjo berdampak besar bagi nya dan keluarganya. Hal tersebut diungkapkan Vigit kepada wartawan, sesaat setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, (27/12).
Kini ia bersama keluarganya harus menanggung hutang yang jumlahnya tak sedikit.  “Sekitar Rp. 3 milyar rupiah saat ini hutang yang saya tanggung,” ujar Vigit. Hutang-hutang itu merupakan berawal saat dirinya masih ditunjuk oleh Win Hendarso, mantan Bupati Sidoarjo sebagai pengelolah PS Deltras Sidoarjo. “Terlebih sejak terlilit perkara ini, hutang saya makin mengelembung karena bunga pinjaman dan akomodasi saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan,” tambah pria pecinta bola ini.

Menurut pengakuannya, saat diberi ‘mandat’ menjadi pengelolah PS Deltras, sepeserpun ia tak pernah menikmati hasil dari jabatannyatersebut. Bahkan secara pribadi ia menomboki kerugian yang diderita PS Deltras. Tak tanggung-tanggung, kerugian saat itu mencapai RP 13,6
milyar rupiah. Karena kecintaanya terhadap olah raga sepak bola dan ingin berjasa bagi kota tercintanya Sidoarjo, sedikit demi sedikit ia pun menutupi kerugian tersebut, hingga saat ini masih nunggak RP 3 milyar rupiah.

Tunggakan hutang-hutang tersebut, hingga saat ini masih ngendon dibeberapa pihak dan lembaga pembiayaan , antara lain BPR Sinar Sepanjang, Bank Jatim Sidoarjo, Otto Finance, Bank Bukopin Sidoarjo, travel agen, hotel-hotel, toko alat olahraga dan secara perorangan, termasuk ke seseorang advokat kondang di Surabaya yang bernama Ahmad Riyad.


Saat Wartawan media ini mengkonfrontasi keterangan yang disampaikan Vigit, hal tersebut dibenarkan oleh Hendro, staf  bagian keuangan di BPR Sinar. “Benar mas, saat ini pak Vigit masih masih mempunyai tanggungan hutang yang jumlahnya belum bisa saya publikasikan,” terang Hendro saat di
hubungi di nomor 031-70939xxx. Tak jauh beda dengan keterangan Ahmad Riyadh, advokat Surabaya yang juga dikenal sebagai pecinta sepak bola ini. “Vigit sempat hutang saya sebesar Rp 50 Juta rupiah, namun saya ikhlaskan saja. Karena saya tahu seberapa jauh upayanya untuk mengharumkan nama Sidoarjo melalui olah raga sepak bola saat itu. Kasihan saya melihat Vigit saat ini, upaya
sucinya akhirnya berujung pengadilan,” ujar Riyadh.

Masih Vigit, untuk menyelamatkan nasib PS Deltras Sidoarjo, mantan Bupati Win Hendarso menunjuk Vigit untuk mengelolahnya. Vigit berhasil membawa PS Deltras dari divisi I hingga
ke ISL. Saat Vigit menyampaikan kendala keuangan klub ke Win yang notabene selaku ketua umum klub, akhirnya didepan para pejabat kabupaten, pejabat PDAM, perwakilan pemain dan supporter Deltras, Win menjanjikan bakal megucurkan dana yang diambil dari APBD. Namun,
hingga saat ini tak seperserpun Vigit menerima dana yang dijanjikan tersebut.

Bahkan harta milik pribadinya menjadi korban, antara lain 2 rumah mewah di Nginden Surabaya dan Cimanuk serta 5 mobil yang terdiri dari berbagai merk, yaitu Alphard, APV, Mercy, Toyota Kijang dan bus. Untuk mengingatkan, Vigit Waluyo diseret bersama Djayadi ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya karena kasus dugaan korupsi peminjaman uang Rp 3 miliar dari PDAM Delta Tirta ke PS Deltras Sidoarjo. Kejari Sidoarjo meyakini unsur perbuatan korupsi terjadi di peminjaman tersebut karena PDAM bukanlah lembaga pembiayaan laiknya
perbankan. (*) Foto: Terdakwa Vigit Waluyo, saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (eno)


Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru