Dicerca 10 Pertanyaan, Dini Rijanti Berkeringat.

suara-publik.com
Foto: Dini Rijanti

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Hasil pemeriksaan Anggota DPRD Kota Surabaya, Dini Rijanti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 berbentuk Jasmas yang dilakukan Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berlangsung tegang.

Pemeriksaan tersebut bakal berjalan lebih lama dari rekan sejawatnya yang terlebih dulu diperiksa. Dini Rijanti dicerca oleh Jaksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sebanyak 10 pertanyaan. “Pemeriksaan kami lanjutkan setelah sholat Jum’at. Baru sepuluh pertanyaan dia (Dini Rijanti) sudah tegang,” terang Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak yang enggan dipublikasikan namanya, Jum’at (3/8/2018).

Wanita yang terjun sebagai Legislator dari Partai Demokrat membenarkan, pemeriksaannya akan dilanjutkan setelah sholat Jum’at. “Nanti disambung lagi mas,” kata Dini sembari meninggalkan pelataran Gedung Kejari Tanjung Perak dengan naik mobil Toyota Avanza warna Hitam.

Seperti diberitakan Suara Publik.com, tentang dugaan adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang penguasa berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya berinisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para ketua RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut. Namun, untuk menjalankan aksinya pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia dibantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya, para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 juta hingga 1,6 persen dari ‘ST’. Sayangnya hal tersebut dibantah oleh ‘D’ yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya, dan hasilnya cukup mengejutkan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat menyebutkan dengan jelas bahwa adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewengan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH., MH., dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru