Menurut Gede, putusan bebas murni oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Liem Kien Gwan alias Gunawan Suhartono, pada 7 Pebruari 2012 Nomor : 2369/Pid.B/2011/PN.Sby dianggapnya cukup pantas.
Karena, lanjut Gede, sejak awal penyidikan sebagai tersangka telah menerangkan kepada penyidik tentang adanya perjanjian jual-beli kayu Pulai pada 17 Desember 2009, antara PT. RSI dengan UD. Ratulangi, dengan syarat franco gudang. Artinya, ungkap Gede, barang terima PT. RSI di Probolinggo sudah termasuk dengan biaya dokumen yang sah, sesuai dengan Peraturan Perundangan Kehutanan RI (full document).
Dan alat bukti tersebut, sambung Gede, telah disita berdasarkan alat bukti penerimaan 9 Maret 2011 Nomor : STP/25/III/2011/ Satreskrim, namun tidak dijadikan/dimintakan persetujuan penyitaan barang bukti oleh penyidik ke PN Surabaya, dan sampai saat ini barang bukti tersebut masih dikuasai penyidik.
“Apabila penyidik bertindak cermat dan teliti (due diligence) tentu tahu status tersangka bukan sebagai pembeli. Karena kayu belum diterima di gudang, harga belum dibayar dan keabsahan dokumen tanggung jawab penjual,” tegas Gede, Kamis (16/2/2012) pukul 16:00 WIB.
Ditambahkan Gede, “Karena Kejari Tanjung Perak tetap memaksakan kehendakanya tentang status kayu Pulai, maka oleh Bupati Bulukum dibentuklah Tim Lacak Balak dan diperkuat dengan laporan Kementrian Hukum Dan HAM, dan Komisi B DPRD Bulukumba bahwa hasilnya adalah kayu rakyat,” papar Gede.
Gede juga menegaskan bahwa tidak ada alasan secara yuridis formal bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan normatif juridis Pasal 244 KUHAP.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom
Wibowo belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) terkait
penyidik kasus ini yang diduga teledor, Kamis (16/2/2012) pukul 16:23 WIB. (ono) foto:
Gede dan Gunawan saat sidang
Editor : Pak RW