SURABAYA, Suara-Publik.com – Langkah pihak 13 perusahaan menagih uang pelaksanaan proyek kepada PT Penataran Angkatan Laut (PAL) tidak hanya berhenti pada langkah somasi. Melalui kantor pengacara Java Lawyers Internationanl (JLI), mereka juga berancang-ancang melaporkan PT PAL ke Polda Jatim, bahkan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum diambil karena PT PAL tidak menanggapi dua somasi yang dikirimkan pada November dan Desember 2011 lalu. Inti somasi meminta gar PT PAL segera melunasi hutang kepada 13 perusahaan yang menjadi rekanan PT PAL dalam pelaksanaan sejumlah proyek, sejak tahun 2005 hingga 2011. Total hutang PT PAL kepada 13 rekanannya itu sebesar Rp. 20 miliar lebih.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum. Kami akan melaporkan PT PAL ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” kata CH. Wensen J Posumah, salah satu tim kuasa hukum, 13 perusahaan rekanan yang mensomasi PT PAL. “Yang jelas kami akan melaporkan baik secara pidana maupun perdata,” tambahnya.
Laporan ke KPK dilakukan karena anggaran dari negara untuk pengerjaan setiap proyek sudah ada di tangan perusahaan milik pemerintah itu, tetapi tidak dibayarkan kepada rekanan (sub kontraktor). Wensen menandaskan, langkah tegas kemudian dilakukan kliennya karena saat mengerjakan proyek PT PAL 13 rekanan tersebut memakai uang pinjaman dari bank. “Lalu klien kami harus bayar apa ke bank kalau fee tidak dibayar PAL,” ucapnya.
Sebenarnya, terang Wensen, PT PAL melalui bagian hukumnya pernah menanggapi somasi para rekanan dengan mengatakan saat ini masih belum bisa mencairkan fee rekanan. “Alasannya kondisi PT PAL saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan,” ungkapnya.
Setelah disomasi kedua kalinya, PT PAL juga berjanji akan menjual aset non produktifnya dulu dan hasilnya akan dibayarkan kepada 13 rekanan. “Apabila masih kurang PAL berjanji akan melunasinya secara berangsur. PAL berjanji akan melunasi pada April 2012 ini,” terang Wensen. “Tapi kami sekarang hanya diberi janji yang tak pasti, sehingga klien kami kebingungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, permasalahan ini berawal dari tender pengadaan dan pengerjaan fisik yang diberikan PT PAL kepada 13 rekanan, pada 2005 silam. Namun, setelah pekerjaan selesai 100 persen, ternyata PT PAL tidak membayar, sesuai kontrak. Setelah 6 tahun, akhirnya 13 rekanan mengirim somasi pada 1 November 2011 dan 8 November 2011.
Atas somasi itu, pada 17 November 2011, PT PAL menbuat surat jawaban Nomor B/480/100.00/XI/2011, yang diteken Dirut PT PAL Harsusanto. Intinya, bahwa PT PAL tidak sanggup membayar hutang terhadap 13 rekanan, sekaligus. Sebab, PT PAL mempunyai kendala likuiditas yang sangat berat. PT PAL mengatakan masih akan merekonsiliasikan tagihan 13 rekanan itu dengan BPK dan BPKP.
Editor : Pak RW