Asyik Nyabu di Kamar Hotel, Pasutri Ini Ditangkap Satreskoba Bondowoso.

suara-publik.com
Foto: Pasutri yang diamankan Satreskoba Polres Bondowoso.

Laporan : Hery

BONDOWOSO, suara-publik.com - Daftar pencarian orang (DPO) asal Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri dan berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bondowoso, di hotel Ijen View. Sabtu,(29/09/2018) kemarin.

Tersangka yang bernama Rani Oktaviana, (36) warga Jln. Mawar XIX No.16 RT. 01, RW. 19 Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, sementara TSK yang sempat menjadi DPO sekarang menyerahkan diri, bernama Abas Sahuleka Bin Abdurrahman, (43) warga Desa Tamanan Barat RT42 RW10, Kec. Tamanan. Kabupaten Bondowoso.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, mengemukakan, kedua tersangka yang berstatus suami istri itu pada waktu pengembangan kasus melarikan diri. "Tersangka yang bernama Abbas akhirnya sekarang menyerahkan diri dan di dampingi Pengacaranya Manan, dari jember, "kata Kasat.

Kasat menambahkan, pasutri ini yang diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan narkotika golongan I, berupa shabu, sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 35 tentang narkotika. "Dasar penangkapan adalah LP/290/A/VII/2018/JATIM/RES BWO, tanggal 21 Juli 2018, dan TKP ii Hotel Ijen View di kamar 204 Kecamatan Kota Bondowoso,"ungkap Asib.

Kronologis Kejadiannya, sambung Kasat, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar jam 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang memakai narkoba jenis shabu dihotel ijen view Bondowoso. "Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka kedapatan shabu 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,25 gram dari tangan perempuan.

Sedangkan yang laki laki melarikan diri waktu pengembangan kasus,"ungkap Asib.

Barang Bukti yang berhasil dari tangan tersangka, 1(satu) paket shabu seberat 0.25 Gram,1(satu) korek api, Milik Rani Oktaviana. Sedangkan BB milik Abbas, 1 (satu) Kantong kain hitam yang berisi at, 1.(satu) Paket Sabu 0,50 gram, 2. (dua) tutup botol lengkap dengan selang sedotan, 4. (empat) potongan sedotan alat nyabu, 4.(empat) katembak untuk pembersih, 2. (dua) klip plastik kecil diduga bekas bungkus sabu, 1. (satu) kompor korek yg dimodif terbuat bekas botol lem kansay, dan 1. (satu) Bong botol air mineral.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut sejumlah BB dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan kasus lebih lanjut,"imbuhnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru