SURABAYA, Suara-Publik.com - Sempat dikabarkan telah
menemukan jalan damai melalui proses mediasi, namun ternyata hal itu hanya
pernyataan sepihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya saja. Nyatanya
hingga saat ini Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tetap tegas melanjutkan
gugatannya terhadap BPN Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Surabaya.
Melalui repliknya, IPPAT yang diwakili kuasa hukumnya,
Pieter Hadjon mengatakan, para penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil
gugatannya dan menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil jawaban para
tergugat. “Bahkan pihak tergugat sama
sekali tidak memahami hukum acara peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Padahal
dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya gugatan rekonpensi (melakukan
gugatan balik, red),” ujar Kuasa Hukum IPPAT, Pieter Hadjon di PTUN Surabaya,
Kamis
(16/2).
Di depan majelis hakim, Pieter mencontohkan petitum tergugat di sidang sebelumnya
yang menyatakan agar memerintahkan para penggugat untuk mematuhi dan
melaksanakan objek gugatan. “Hal itu adalah petitum mubazir. Apalagi, jawaban
tergugat itu terkesan sebagai gugatan rekonpensi,” tandasnya.
Dalam replik itu, IPPAT intinya menyangkal eksepsi tergugat dan menjelaskan
jika hingga saat ini seteru antara IPPAT dan BPN belum berakhir. “Kami tetap
pada pendirian kami selama ini untuk menggugat BPN Surabaya. Selain itu tidak
ada proses mediasi atau hasil mediasi antara kami dan pihak BPN,” katanya.
Sebelumnya, pihak BPN Surabaya melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif mengaku,
sebagian PPAT yang diwakili penggugat sudah mulai menerima kebijakan BPN
Surabaya terkait pemekaran BPN Surabaya menjadi dua kantor wilayah. Bahkan saat
ditanya terkait tetap berjalannya siding gugatan IPPAT terhadap BPN Surabaya di
PTUN Surabaya, ia menegaskan akan mengarah pada perdamaian antara kedua belah
pihak melalui adanya proses mediasi.
BPN Surabaya digugat oleh IPPAT terkait pemekaran wilayah kantor BPN Surabaya
menjadi dua. Menurut pihak IPPAT, hal itu dilakukan karena menabrak Pasal 12
Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 yang menyatakan di satu
Kabupaten/Kotamadya hanya ada dan berdiri satu kantor BPN saja. *Kasus bandar 90 ribu butir ekstasi*
Karutan Takut Tersangka Masih Berbisnis di Rutan
SURABAYA-Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pihak Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas I Medaeng juga memperketat pengawasan terhadap Hon Kong Hua alias Ahong
(50) tersangka kasus kepemilikan dan pengedaran sebanyak 90 ribu butir ekstasi.
“Kami khawatir meski telah masuk dalam jeruji besi, Ahong tetap bisa
melancarkan bisnis narkobanya di dalam penjara,” ujar Agus Irianto, Kepala
Rutan Klas I Medaeng saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Untuk menjaga Ahong, tambahnya, pihaknya menugaskan penjaga atau sipir penjara
agar mengawasinya selama 24 jam dan membatasi gerak-geriknya,” katanya. Hal itu
dilakukan agar, Ahong tidak bisa menjalankan bisnis narkobanya di dalam
penjara. Pengawasan ketat dilakukannya,
karena seperti pengalaman sebelumnya banyak tahanan narkoba menjalankan
bisnisnya di penjara. “Selain itu,
penjagaan ketat juga kami lakukan kepada pembesuk Ahong. Kami akan awasi bawaan
yang dibawa pengunjung saat melakukan besuk,” ucap Agus.
Kasus narkoba belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak. Sorotan
publik menajam karena seringkali proses hukum kasus membahayakan generasi muda
itu terkesan ganjil. Sebelum Ahong, residivis narkoba yang juga bandar judi
beromzet miliaran rupiah, Jimmy Sutarso alias Soekoco oleh majelis hakim PN Surabaya
hanya divonis rehabilitasi selama setahun. Padahal kasus ini bukan yang pertama
kali dialami Jimmy. Sebelumnya ia diadili karena tertangkap tangan terlibat
dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat kali.
Vonis itu sendiri jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan agar Jimmy dihukum
5 tahun penjara. Anehnya lagi, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan
sama sekali dengan status residivis narkoba yang melekat pada Jimmy selama ini.
Dalam kasus ini, Ahong terancam ukuman yang sangat berat. Pasalnya Ahong
didakwa melanggar pasal 114 (Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Editor : Pak RW