Terkait Kasus bandar 90 ribu butir ekstasi Karutan Takut Tersangka Masih Berbisnis di Rutan

suara-publik.com

SURABAYA, Suara-Publik.com - Sempat dikabarkan telah menemukan jalan damai melalui proses mediasi, namun ternyata hal itu hanya pernyataan sepihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya saja. Nyatanya hingga saat ini Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tetap tegas melanjutkan gugatannya terhadap BPN Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Melalui repliknya, IPPAT yang diwakili kuasa hukumnya, Pieter Hadjon mengatakan, para penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatannya dan menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil jawaban para tergugat.  “Bahkan pihak tergugat sama sekali tidak memahami hukum acara peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Padahal dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya gugatan rekonpensi (melakukan gugatan balik, red),” ujar Kuasa Hukum IPPAT, Pieter Hadjon di PTUN Surabaya, Kamis
(16/2).

Di depan majelis hakim, Pieter mencontohkan petitum tergugat di sidang sebelumnya yang menyatakan agar memerintahkan para penggugat untuk mematuhi dan melaksanakan objek gugatan. “Hal itu adalah petitum mubazir. Apalagi, jawaban tergugat itu terkesan sebagai gugatan rekonpensi,” tandasnya.

Dalam replik itu, IPPAT intinya menyangkal eksepsi tergugat dan menjelaskan jika hingga saat ini seteru antara IPPAT dan BPN belum berakhir. “Kami tetap pada pendirian kami selama ini untuk menggugat BPN Surabaya. Selain itu tidak ada proses mediasi atau hasil mediasi antara kami dan pihak BPN,” katanya.

Sebelumnya, pihak BPN Surabaya melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif mengaku, sebagian PPAT yang diwakili penggugat sudah mulai menerima kebijakan BPN Surabaya terkait pemekaran BPN Surabaya menjadi dua kantor wilayah. Bahkan saat ditanya terkait tetap berjalannya siding gugatan IPPAT terhadap BPN Surabaya di PTUN Surabaya, ia menegaskan akan mengarah pada perdamaian antara kedua belah pihak melalui adanya proses mediasi.

BPN Surabaya digugat oleh IPPAT terkait pemekaran wilayah kantor BPN Surabaya menjadi dua. Menurut pihak IPPAT, hal itu dilakukan karena menabrak Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998 yang menyatakan di satu Kabupaten/Kotamadya hanya ada dan berdiri satu kantor BPN saja.         *Kasus bandar 90 ribu butir ekstasi*

Karutan Takut Tersangka Masih Berbisnis di Rutan

SURABAYA-Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng juga memperketat pengawasan terhadap Hon Kong Hua alias Ahong (50) tersangka kasus kepemilikan dan pengedaran sebanyak 90 ribu butir ekstasi. “Kami khawatir meski telah masuk dalam jeruji besi, Ahong tetap bisa melancarkan bisnis narkobanya di dalam penjara,” ujar Agus Irianto, Kepala Rutan Klas I Medaeng saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).

Untuk menjaga Ahong, tambahnya, pihaknya menugaskan penjaga atau sipir penjara agar mengawasinya selama 24 jam dan membatasi gerak-geriknya,” katanya. Hal itu dilakukan agar, Ahong tidak bisa menjalankan bisnis narkobanya di dalam penjara.  Pengawasan ketat dilakukannya, karena seperti pengalaman sebelumnya banyak tahanan narkoba menjalankan bisnisnya di penjara. “Selain itu,
penjagaan ketat juga kami lakukan kepada pembesuk Ahong. Kami akan awasi bawaan yang dibawa pengunjung saat melakukan besuk,” ucap Agus.

Kasus narkoba belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak. Sorotan publik menajam karena seringkali proses hukum kasus membahayakan generasi muda itu terkesan ganjil. Sebelum Ahong, residivis narkoba yang juga bandar judi beromzet miliaran rupiah, Jimmy Sutarso alias Soekoco oleh majelis hakim PN Surabaya hanya divonis rehabilitasi selama setahun. Padahal kasus ini bukan yang pertama kali dialami Jimmy. Sebelumnya ia diadili karena tertangkap tangan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat kali.

Vonis itu sendiri jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan agar Jimmy dihukum 5 tahun penjara. Anehnya lagi, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan sama sekali dengan status residivis narkoba yang melekat pada Jimmy selama ini. Dalam kasus ini, Ahong terancam ukuman yang sangat berat. Pasalnya Ahong didakwa melanggar pasal 114 (Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika). Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru