LimaTerdakwa Penggelapan Terima Dihukum, JPU Pikir-pikir

suara-publik.com

DEPOK, (suara-publik.com) – Pengadilan Negeri kota Depok vonis kasus penggelapan Faktur In Voice toko Hosana Celuler ITC Depok tadi sore (21/2/2012) di jalan Boulvard.

Terdakwa 5 orang karyawan toko Hosana Seluler berinisial STP, YS, IHK, SN dan Mift di vonis hakim. Kelima terdakwa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kelima Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menggelapkan uang sinilai 14.500 rupiah yang seharusnya  uang konsumen yang ditransfer itu disetorkan kepada  Tandiono  pemilik toko Hosana Celuler .

Faktur yang dilaporkan fiktif, uangnya tidak disetorkan, kelima terdakwa sudah sering melakukannya, sehingga sudah banyak konsumen yang dirugikan atas perbuatan nya, hakim majelis yang dipimpin Wahyu Widya Nur Fitri yang didampingi dua hakim itu meng-vonis dan memberikan hukuman dibawah satu tahun penjara.

Selanjutnya, hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara atas pemberian hukuman itu , “apakah banding atau tidak”, dan kelima terdakwa akhirnya menerima dihukum, namun saat majelis hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum,  Syarifudin selaku  JPU menjawab masih pikir-pikir.

Acara sidang putusan dikawal oleh aparat Kepolisian, karena ada masa ormas Fron Pembela Islam (FPI) menghadiri persidangan di PN Depok, diantara terdakwa ada  anggota FPI. (Benny Gerungan

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru