Teuku Ismuhadi Dkk Mohon Keadilan di Tegakan Dengan Benar Dan Jujur

suara-publik.com

Jakarta, Suara-Publik.com - Meskipun berada dalam sel tahanan tapi tak pernah menyurutkan keinginan Teuku Ismuhadi Jafar,untuk tetap berkiprah. Jiwanya yangselalu ingin menolong orang selalu bergejolak di dalam hatinya. Selama ini Ismuhadi selalu membantu orang-orang disekelilingnya, namunkini ada rasa malu.

Sejak ditahan tanggung jawab dan beban moral yang sangat berat untuk keluarga yang ia tinggalkan,terutama sang buah hati yang pada waktu itu masih kecil-kecil,dan kini anak-anaknya telah tumbuh remaja dan duduk di bangku kelas II SMA. Ismuhadi dan dua orang teman nya telah menjalani masa hukuman hampir 12 Tahun di LP Cipinang, karena di vonis politik peledekan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada Tahun 2000.Mereka di vonis hukuman seumur hidup sejak Tanggal 24 September 2000. ”Saya berharap jika ada perubahan hukuman, sehingga saya masih punya harapan di luar sana.

Terutama untuk mendampingi keluarga serta anak-anak yang sangat membutuhkan saya. Dan saya yakin Pmerintah sangat menghargai Perdamaian Aceh di Helsinki,”ucap Teuku Ismuhadi saat di temui di LP Cipinang Jakarta. Sungguh sangat ironis, apa gerangan yang terjadi sebenarnya dengan Ismuhadi dan kawan-kawan. Yang sampai saat ini masih mendekam dalam tahanan,t anpa perubahan hukuman yang jelas.

Seharusnya mereka sudah berubah status hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman pidana/remisi khusus, seiring dengan diterbitkannya Kepres No 22 Tahun 2005 tentang pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ismuhadi berharap semoga Pemerintah RI dan GAM benar-benar dapat mengimplementasikan pasal demi pasal dalam MoU Helsinki pada Tahun 2005, termasuk butir Amnesti bagi siapa pun yang telibat dengan GAM baik langsung maupun tidak langsung.

Dukungan dan usaha pembebasan Ismuhadi dkk pun telah dilakukan oleh Gubernur Aceh melalui surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan Nomor 330/3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik. Dan dikeluarkan nya surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dengan Nomor HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana Politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Kepres No 174 Tahun 1999, tentang pemberian remisi.

Tapi sampai saat ini tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan HAM. Walau Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi HAM dengan Nomor 250/TUA/VII/2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang intinya untuk memberikan perubahan hukuman pidana sebagai mana diatur dalam Kepres No 174 Tahun 199. Tentang remisi sebagai bagian dari perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tim advokasi/komunitas bersama untuk pembebasan Narapidana Politik Aceh meminta kepada Pemerintah agar memberikan perhatian penuh bagi Teuku Ismuhadi dkk. Secara politk dihukum penjara, tetapi tidakmendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, padahal kesempatan tersebut telah di atur dalam hukum positif di Indonesia. “Maka atas dasar tersebut diatas kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini komisi III DPR RI untuk dapat menindaklanjuti proses perubahan pemindahan dari hukuman seumur hidup menjadi pidana penjara/remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk. Serta memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak Amir Syamsudin SH Menteri Hukum dan HAM, juga pihak lain yang dianggap perlu untuk membahas perubahan pemindahan hukuman berdasarkan kemanusian dan HAM,”ungkap Ketua Tim Advokasi Reinhard Parapat SH yang didampingi oleh Teuku Arifin SH.MH dan Ketua Komunitas Aceh Seluruh Indonesia Buchari HY.SH.

Pada kesempatan terpisah dikatakan oleh Nasir Jamil Fraksi PKS Komisi III DPR RI,”ya tadi pada saat rapat (22/02/2012) dengan Menkumham tidak ada kesempatan untuk membahas hal tersebut, karena waktu nya tidak ada, namun dalam hal ini saya sebagai wakil ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua, akan menjembatani untuk mempertemukan langsung antara Ketua Tim Advokasi Teuku Ismuhadi dengan Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua dalam waktu dekat.

Kami akan buat agenda secepatnya, sebenarnya SBY sudah mengetahui hal ini namun oleh bawahan nya tidak disampaikan maka sampai saat ini permasalahan nya tidak ada tindak lanjut yang serius. Tidak ada titik temu yang jelas, Insya Allah saya dalam waktu dekat ini akan tengok Teuku Ismuhadi di Cipinang,”kata Nasir saat ditemui di ruang rapat komisi III. Hal senada disampaikan oleh Faisal Yoenoes Riza Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI), 79 elemen yang tegabung didalamnya adalah pendukung dan ikut mensukseskan pemenangan SBY-Boediono pada Tahun 2009, ”SBY sebetulnya sudah tahu tapi ya itu, karena sistem tidak bisa berjalan dengan baik maka banyak persoalan yang seharusnya di dengar oleh Presiden SBY, akhirnya seperti di peties kan seolah-olah permasalahan tentang Perdamaian Aceh sudah tuntas dan tidak ada yang tertinggal.

Apa salah nya jika kita melihat semua itu atas dasar kemanusian, dan Teuku Ismuhadi dalam penjara pun masih bisa berkarya dan juga masih berupaya untuk menolong sesama temannya di dalam penjara, jadi coba lah atas dasar kemanusian. Pemerintah harus mendengar apa yang telah disuarakan oleh beberapa Kepres dan Perjanjian Helsinki, terkait Tapol Aceh yang kini masih mendekam tanpa perubahan hukuman yang jelas,” Tegas Faisal di Jakarta.(Hesty)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru