Terkait hal ini, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Hesmu Purwanto, SH., MH kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, segera mengecek Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Cinderella. “Segera akan kami lihat. Memang rencana eksekusi pengosongan lahan sengaja ditunda karena menunggu minutasinya (melengkapi arsip),“ papar Hesmu, Kamis (8/3/2012) pukul 15.30 WIB.
Menurut Hakim Pengawas eksekusi ini, pihaknya belum mengetahui adanya perintah dari Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Sementara kuasa hukum Cinderella, Dr, Budi Kusumaning Atik SH., MH, belum bisa menjawab pertanyaan suara-publik.com via SMS, soal kesiapan Cinderella menghadapi eksekusi, Kamis (8/3/2012) pukul 16.32 WIB.
Terpisah, Gede, SH, selaku kuasa pemohon eksekusi saat dikonfirmasi mengatakan, ia sudah melayangkan surat kepada Ketua Muda Perdata MA RI, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Asops Kapolri, Ketua Komisi Yudisial, Ketua PT di Surabaya, Kapolda Jatim. Surat yang dimaksud Gede intinya mengenai mohon kepastian penetapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara Nomor : 46/Eks/2006/PN.Sby. Jo Nomor : 191/Pdt.G/2006/PN.Sby yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai perintah dari Tuada Perdata MA Ri yang telah memerintahkan kepada Ketua PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi, namun tidak dilaksanakan. Sehingga, telah terjadi pembangkangan terhadap perintah MA, Kamis (8/3/2012) pukul 16.56 WIB. (ono) foto: Eksekusi pada 14 Juni 2011 yang gagal dilaksanakan.
Editor : Pak RW