Elizabeth Susanti Sampaikan 4 Point Keadilan

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik.com - Elizabeth Susanti menyampaikan 4 point keadilan pada kasus yang menimpa dirinya. Pertama Santi minta komitmen dari Ketua Tim verifikasi Partai Demokrat Deddy Priambudi membuktikan janjinya saat di Lapas Medaeng. Dimana saat itu Deddy menjanjikan akan merekomendasikan pemecatan pada Hartoyo bila ada sedikit saja bukti.

Dari data yang tertera dalam print out Bank BNI 46 cabang Unair tertulis Hartoyo menerima 3,85 Juta, Sugeng menerima 16 Juta, Lanur 48 Juta sedangkan Hasan sang sopir pribadi pasangan Hartoyo dan Santi menerima 90 Juta. Hal tersebut diatas disampaikan Gunadi Handoko SH. MM. M.Hum bersama rekan-rekan sebagai tim pengacara Elizabeth Susanti yang baru. Tim Gunadi resmi jadi pengacara Elizabeth sejak tanggal 5 Maret lalu.

Kedua, sebagai kader Demokrat dirinya berharap Partai tidak sibuk dengan pencitraan diri saja. Kebobrokan yang dilakukan oleh para kader Demokrat harus ditindak semua. Jangan tebang pilih seperti saat ini, seperti yang dialaminya dijadikan tumbal dalam kasus CPNS Jatim.

Ketiga, Elizabeth menagih janji Rasio pada saat mendatanginya di Lapas Medaeng 18 Januari 2011 untuk mengembalikan dana CPNS sebesar 1, 5 miliar. Dana tersebut sebagai kompensasi Elizabeth untuk membuat pernyataan bahwa Rasio tidak terlibat dalam kasus penipuan CPNS tersebut. Namun hingga kini Rasio tidak menepati janjinya, maka penyataan itu dicabut. Menurut Gunadi, sebenarnya kasus pidana seperti ini tidak bisa melepas diri hanya dengan surat pernyataan dari kliennya saja. Untuk itu pengacara Elisabeth meminta hakim jeli pada setiap fakta di persidangan nanti, jangan sampai klien kami dirugikan.

Keempat Elizabet menunggu laporan ke Polisi pada orng-orang yang disebut terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini. Menurut Gunadi kliennya siap buka-buka an agar kasus ini jadi terang benderang sesuai dengan kejadian yang ada.

Bila tidak ada respon positif dari semua pihak, maka Elizabeth Susanti akan melaporkan siapa saja yang terlibat pada kasus rekrutmen CPNS.  Elizabeth Susanti tidak mau dijadikan kambing hitam sendirian sehingga dia jadi pesakitan. Hal tersebut diatas disampaikan lewat tim pengacara yang terbaru Santi(panggilan Elizabeth Susanti) saat konferensi pers 8 Maret 2012 di RM Taman Sari Surabaya.(kus)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru