Dispendukcapil Kabupaten Blitar Ancam Warga Usia 23 ke Atas Yang Tak Urus e-KTP.

suara-publik.com
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kab. Blitar Anggo Takdir Hanudji

Herlina Melaporkan

Blitar (suara-publik.com) untuk menertibkan Administrasi Kependudukan pemerintah Kabupaten Blitar telah memberikan peringatan keras dan himbauan untuk warga yang berusia 23th ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember mendatang bakal di kenai sangsi yang tegas yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal di nonaktifkan untuk sementara waktu.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Anggo Takdir Hanudji menjelaskan," keberhasilan pembangunan di daerah sangat di pengaruhi dengan akurat nya data kependudukan warganya. Sehingga bagi masyarakat yang tidak tertib Atminduk juga akan di kenai sangsi. Jika sampai pada 31 Desember mendatang masyarakat Kabupaten Blitar yang berusia di atas 23 thn tidak segera melakukan perekaman e-KTP, maka mereka bakal kesulitan mengurus pelayanan publik.

Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan di nonaktifkan dan tidak akan berfungsi sama sekali. Menurut Anggo, dampak utama yang dirasakan adalah bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan publik di instansi milik pemerintah maupun swasta juga tidak bisa di lakukan dan tidak akan di layani.

Anggo meminta, agar masyarakat yang berusia di atas 23thn segera melakukan perekaman agar tidak kena sangsi yang sudah di persiapkan dan jika perekaman dilakukan setelah 31 Desember akan tetap dilayani dan Nomor Induk Kependudukan bisa di aktifkan lagi ," tegasnya

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru