DEPOK, (suara-publik.com) – Sidang kasus tabrakan di pengadilan negeri Depok di jaga ketat oleh aparat kepolisian kemarin sore di jalan Boelvard.
Pasalnya, sidang kasus tabrakan Jon Pedro ketua Koti Pemuda Pancasila kota Depok yang mendapat dukungan ratusan kader Pemuda Pancasila menjadi perhatian masyarakat yang tengah mengikuti persidangan .
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Joko Winarno, didampingi Sapto Supriyono, Iman Luqmanul , Panitera Ebenezer, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arnol Siahaan itu berjalan aman dan terkendali.
Suhanda menjelaskan, saya pada saat kejadian berada dibelakang Pedro, tiba –tiba jatuh tertabrak sebuah motor yang dikendarai terdakwa Fikri.
Kejadian tanggal 15 Desember 2011, sekitar pukul 19.00 wib persis di depan kantor sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kota Depok, dan saya langsung bawa kerumah ynryk memberikan pertolongan sementara diurut, kemudian di bawa kerumah sakit periksa (Ronsen), kalau soal pemukulan saya tidak tahu persis katanya
Fikri Terdakwa kasus tabrakan dalam persidangan memberikan jawaban atas pertanyaan hakim, bahwa keterangan saksi benar, namun pada saat itu saya dipukuli oleh warga yang berada di TKP katanya.
saat ditemui wartawan, Arnol Siahaan selaku JPU mengatakan, terdakwa dikenakan UU Lalin 310 ayat 2 pasal 289 dengan ancaman hukuman satu tahun dua bulan.
Tak ada Kesimpulan, namun sidang di tunda dengan acara tuntutan dari Jaksa pada hari Kamis mendatang (15/3/2012)
Sementara itu, Rudi Samin selaku ketua MPC Pemuda Pancasila kota Depok yang sebelumnya sempat di tangkap Kapolres Depok dan di tahan di Polda Metro Jaya bertanggung jawab atas pemukulan Fikri meyempatkan hadir dalam acara persidangan di PN Depok.
Kalau tidak ada tabrakan pasti tidak ada reaksi pemukulan terhadap terdakwa yang tidak mau di ajak damai itu, kalaun mau menegakan kebenaran yah, kita patuhi hukum yang berlaku, sehingga pelangagaran aturan ini pun harus di jalani ujarnya. (Benny Gerungan)
Editor : Pak RW