Elizabeth Susanti:Pengacara Saya yg Dulu Ngamen ke Rasiyo

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik.com - Seperti yang disampaikan oleh pengacara Santi yang baru, Gunadi terkait sidang yang menghadirkan saksi korban. setelah itu Gunadi akan menghadirkan saksi yang meringankan, yaitu orang yang melihat Rasiyo mengunjungi Santi di Medaeng.

Sidang lanjutan kasus penipuan CPNS yang menghadirkan terdakwa Elizabeth Susanti alias Santi kembali digelar di PN Surabaya, Senin (12/03/2012). Kali ini agenda sidang mendengarkan saksi yang diajukan JPU yaitu Ira, anak dari Arif Rahman yang menjadi pelapor dari kasus penipuan CPNS itu.

Dalam sidang tersebut, Santi yang dijuluki ratu tipu CPNS ini membantah telah menerima uang dan menjanjikan Arif Rahman bisa memasukkan anaknya Ira menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Jatim. Ira di kesaksiannya memang membenarkan tidak menyerahkan uang kepada Santi langsung, tapi melalui Samiran yang tidak lain koordinator penerimaan CPNS abal - abal itu dan juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Setelah mendengarkan kesaksian Ira dan beberapa pertanyaan yang diajukan penasehat hukum Santi yang baru, Gunadi Handoko, SH, MM, akhirnya Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Usai sidang, Santi tetap ngotot mengatakan dalang dari sindikat penipuan CPNS dan kaburnya dia dari Kejaksaan Negeri Surabaya ialah Rasiyo (Sekdaprov Jatim) dan Hartoyo (Ketua OKK DPD Partai Demokrat Jatim).

"Saya akhirnya mencabut surat pernyataan yang isinya Rasiyo tidak terlibat karena janjinya mau kasih uang saya Rp 1,5 Miliar sewaktu menengok ke rutan Medaeng tidak ditepati. Untuk bukti ada aliran dana yang dinikmati Hartoyo, silahkan diminta ke pengacara saya," bebernya sambil melangkah ke ruang tahanan PN Surabaya.

Copy data yang diterima suaramandiri.com dari Gunadi Handoko tercatat ada 6 aliran dana ke Hartoyo senilai Rp 38,5 juta lewat BNI milik Santi dengan nomer rekening 189.268.349. Gunadi, begitu akrab disapa berjanji akan berusaha mengumpulkan bukti dan menghadirkan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Rasiyo dan Hartoyo sebagai aktor intelektual kasus penipuan CPNS ini. Selain itu

Ada yang menarik usai sidang, dimana Santi sempat curhat kepada Gunadi bila kasusnya ini dibuat ajang 'ngamen' (mencari uang, red) ke Rasiyo dan Hartoyo oleh para pengacaranya yang dulu.

"Heru Djoko (pengacara Santi sebelum Gunadi dan Sunarno Edi Wibowo, red) pernah ditawari uang Rp 250 juta oleh Rasiyo," ucap Santi di balik jeruji besi tahanan PN Surabaya.

Sayang sampai sekarang, pihak Polrestabes Surabaya terkesan enggan mengusut dalang kaburnya Santi serta otak intelektual kasus penipuan CPNS yang berhasil meraup uang miliaran rupiah itu, seperti pengakuan pendiri Laskar Cinta SBY ini. Buktinya, Burhan Hasibuan, pengacara yang sempat kena 'kecrek' alias borgol karena tertangkap tangan sedang bersama Santi dalam pelarian di Jakarta dan sudah menjadi tersangka, terlihat masih bebas berkeliaran di PN Surabaya, Sabtu (12/03/2012).

Beberapa pihak yang disebut dalam nyanyian Santi ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS yakni Rasiyo, Hartoyo, Giri Sancoko (Anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, red) kompak membantah terlibat dan menganggap Santi tidak waras alias gila. (*) Foto Yuda

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru