Notaris Julia Seloadji Terancam Dipidanakan

suara-publik.com

Sidang yang dimulai pukul 13.36 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung cukup panas. Pasalnya, terjadi perdebatan sengit antara Gede, SH, kuasa hukum penggugat dengan Martin Suryana, SH, kuasa hukum Sri Sundari dan Notaris Julia Seloadji, SH., M.Hum (tergugat I, dan II).

SURABAYA (suara-publik.com)- Martin keberatan jika majelis hakim mengabulkan permintaan Gede. Yakni mendatangkan secara jabatan (Ambtshalve) tergugat II (Julia) dengan membawa copy minuta akta wasiat pada persidangan Selasa depan, 20 Maret 2012. Akan tetapi, Julia terancam dipidanakan, jika tidak hadir pada persidangan tersebut.

Kepada Majelis Hakim, Martin memohon agar persidangan perkara No: 620/Pdt.G/2011/PN. Sby, cukuplah ia beserta Timnya sebagai kuasa kliennya yang hadir dalam persidangan. “Majelis hakim, kami berharap agar persidangan ini berjalan normatif, dan tidak menyimpang dari aturan yang ada,” pinta Martin.

Masih Martin. “Cukuplah kami mewakili klien kami, dan kami berharap agar majelis hakim bersikap pasif,” tegas Martin. Lawyer berpawakan tinggi ini juga sempat memberikan pertanyaan kepada saksi Samian, yang didatangkan dari pihak penggugat tentang asal usul Depot Anda adalah pemiliknya Sulastri yang tak lain ibu dari Erlina, Bambang Handoko dan Bambang Supeno, mulai dari buka warung hingga Sulastri meninggal dan diteruskan oleh Ketiga anaknya tersebut, dan memakai nama Depot Anda, sesuai dengan pernyataan di depan Notaris, A.A Prayitno.

Akan tetapi tidak bagi Gede. Menurutnya, Notaris Julia yang berkantor di Jl. Kapuas No. 58 Surabaya tersebut terancam dipidanakan, jika tidak hadir dalam persidangan berikutnya. Karena, papar Gede, dihadirkan bukan sebagai kapasitas Notaris, melainkan sebagai tergugat.

Lanjut Gede, kalau copy minuta itu asli, mengapa Martin harus takut menyerahkan foto copy minuta dan Notaris Julia didatangkan ke persidangan. “Saya hanya ingin mengetahui tanda tangan yang dilakukan mendiang Erlina Dian Liniarti. Karena masa sih bisa, orang dalam kondosi sakit parah, tetapi melakukan tanda tangan,” tanya Gede, usai sidang yang digelar, Selasa (13/3/2012) pukul 14.02 WIB. Ditambahkan Gede, “Apakah benar ada kesamaan antara tanda tangan pada 2008 dengan 2009,” imbuh Gede. (isk,ono) foto : Kantor Notaris Julia

 

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru