Laporan: Tom
SURABAYA, Suara Publik-Modus yang dilakukan pria yang satu ini sangat profesional dalam melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku yang diketahui bernama Baharudin (25) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama 3 Surabaya tersebut terlebih dulu berselancar di dunia maya.
Pria yang sudah beristri ini menggunakan dunia maya yakni Facebook (FB) untuk menggaet wanita untuk di pacarinya dan dijadikan korban. Setelah meminta pertemanan, lalu dilanjut dengan saling mengirim pesan lewat inbok hingga janjian mengajak ketemu, salah satunya adalah korban inisial MS (18), pelajar asal Sidodadi Surabaya.
Dengan MS ini, pelaku kenal di FB sedah berjalan 1 tahun dan ketika kenal mengaku masih bujang. Dan suatu ketika, bapak dua anak ini mengajak korban ketemuan dan dilanjutkan dengan jalan-jalan ke Mall. Pada, Selasa 27 Desember 2018 pukul 10.30 WIB, di depan ITC Jalan Gembong Surabaya korban dan pelaku ini janjian ketemu.
“Saat ketemu, saya pura-pura pinjam HP buat telpon,” kata pelaku. Saat telpon itulah pelaku ini perlahan-lahan menjauh dari pacarnya itu dengan seolah-olah menelpon lalu kabur membawa HP korban. “HP nya saya jual lewat online laku Rp. 1,2 juta uangnya buat kebutuhan sehari-hari karena kerja rombeng sepi,” jelas pelaku Baharudin.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengatakan, Begitu Korban melapor, Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada awalnya korban kenal tersangka melalui jejaring sosial Facebook, selanjutnya pada hari tersebut tersangka mengajak korban untuk janjian bertemu di depan pertokoan ITC.
“Saat bertemu, tersangka meminjam handphone milik korban dengan alasan menggunakan untuk menelpon adiknya lalu kabur,’ kata Masdawati, Minggu (2/12/2018).
Tersangka sendiri berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Kapas Kampung Surabaya esok harinya dan langsung diamankan ke Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.3.500.000. Barang bukti yang disita, sebuah dusbook HP tipe J7, satu lembar kwitansi pembelian. Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 372 KUHP.(tom)
Editor : Redaksi