Surabaya, Suara-Publik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengeluarkan
penetapan surat penahanan terhadap Boedi Julianto tersangka kasus dugaan
penipuan berkedok jual-beli beras sebesar Rp6 miliar, Rabu (21/3/2012).
Penetapan penahanan ini diteken Kajari Mukri malam ini dengan alasan ancaman
tujuh tahun dari pasal yang dijeratkan tersangka memungkinkan untuk dilakukan
penahanan.
" Perkara ini kan juga mendapat sorotan publik," tambah Plt Kasi
Pidum Kejari Surabaya, Djauharul Fushuus.
Sementara kuasa hukum tersangka belum bisa dimintai keterangan terkait
penahanan ini.
Sebelumnya, Toenir Samidi membantah apa yang dituduhkan pada kliennya. Toenir
menyangkal kliennya disebut-sebut buron sehingga ditetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO) oleh Polda. “ Dia kooperatif dan tidak kemana-mana,”
ucapnya.
Jika memang buron lanjutnya, tidak mungkin kliennya datang ke Kejati. “Dan
sampai sekarang dia tidak ditahan,” tandasnya. Polisi, lanjut dia, sulit
menahan kliennya karena kesulitan menemukan bukti perbuatan pidana oleh
kliennya, sebagaimana dilaporkan Yoppy Yulianto, rekan bisnis Boedi. Sebab,
kasus ini semestinya diproses secara perdata.
Seteru antara Boedi dengan Yoppy sendiri sebenarnya sudah cukup lama.
Permasalahan ini pun sempat masuk ke ranah perdata hingga ke MA (Mahkamah
Agung, red) dan hingga kini belum ada putusan hukum tetap alias belum inkracht.
“Saya tidak hanya ngomong, tapi ada bukti-buktinya,” kata Toenir.
Soal penipuan seperti dituding Yoppy, Boedi mengaku hal itu tidak benar. Atas
beras yang dikirim rekan bisnisnya itu, pihaknya mengaku telah membayar Rp. 7
miliar, melebihi dari kerugian yang diakui Yoppy akibat aksi tipu Boedi, Rp. 6
miliar. “Lalu menipunya di mana. Herannya, saat saya minta nota jual-beli untuk
mengetahui rincian pastinya, Yoppy tidak mampu menunjukkan itu,” tegas Boedi.
Begitu pula soal pembayaran melalui BG (Bilyet Giro) dari Boedi yang dituding
Yoppy ternyata tidak bisa dicairkan. Menurutnya, BG yang dimaksud diambil
sendiri oleh Yoppy dan ditulis oleh dirinya sendiri. “Dia yang menulis
sendiri,” tandasnya. Karena itu, tambah Toenir, kasus ini lebih tepat apabila
dimasukkan ke ranah perdata, bukan pidana. “Ini perdata murni,” tambah Toenir.
Kepada pihak Polda (Ditreskrimum) dan Kejati (Pidum), Toenir mengaku sudah
menyampaikan agar penanganan kasus kliennya itu ditangguhkan dulu sebelum ada
putusan hukum tetap (perdata). Namun itu tidak diindahkan dan kini terus
berjalan. “Karena itu kami akan buktikan di persidangan kalau klien kami tidak
salah. Kami ada bukti-buktinya semua,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan bisnis jual beli beras ini berawal dari
modus tersangka yang membeli beras dalam jumlah besar. Namun pembayaran yang
dilakukan dalam jual beli ini, tersangka membeli beras para korbannya, dengan
cara pembayaran melalui Bilyet Giro (BG). Namun, ternyata BG yang dibayarkan
tidak dapat di cairkan alias blong,sehingga tersangka di laporkan ke
polisi.(band)
Editor : Pak RW