Ketua DK Peradi Jatim Dilaporkan ke DK Pusat

suara-publik.com
SURABAYA (suara-publik.com)- Trimoelja D Soerjadi, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Peradi Surabaya dilaporkan Gede, SH, ke DK Peradi Pusat. Terbukti, sesuai surat tertanggal 19 Maret 2012, Gede meminta perlindungan hukum penanganan kode etik advokat kepada DK Peradi Pusat di Jakarta. Gede menilai. Trimoelja dianggap tidak adil menangani perkara Nomor : 26/Peradi/DK-Jatim/2012 yang digelar di DK Peradi Jatim di kawasan Jl. Embong Sawo No. 16 Surabaya

Informasinya, saat digelar sidang kode etik advokat di Kantor Trimoelja pada (16/3/2012) Trimoelja sempat memarahi Gede, lantaran Gede spontan melontarkan kata-kata “akal-akalan”, terkait dirinya yang dilaporkan ke DK Peradi. Bahkan Trimoelja sempat mengancam Gede akan memberatkan sanksi kepada Gede, karena menurut penilaiannya, Gede sudah bersalah.

Sementara kata “akal-akalan”, yang dilontarkan Gede karena diterimanya pengaduan advokat Budi Kusumaning Atik, SH., MH, pada Januari 2012 lalu. Padahal, Atik saat itu tidak datang sendiri, melainkan dikuasakan kepada Advokat Max E. Wuwung, SH.

Sebaliknya, dalam perkara Nomor : 18/PERADI/DK-JATIM/2011, klien Gede selaku Pengadu, berdasarkan kuasa dari Njoto Imam Sutrisno, hendak memasukkan surat pengaduan tertanggal 22 Agustus 2011, namun tidak diperkenankan oleh staf DK Peradi Jatim, Retno Handayani dengan alasan, dalam acara kode etik tidak dikenal adanya surat kuasa, tetapi status advokat hanya sebagai pendamping saja. Sehingga pengaduan itu mutlak harus dimasukkan sendiri oleh Pengadu. “Ini kan namanya tidak adil, ada diskriminasi,” sindir Gede singkat, Sabtu pukul 15:00 WIB.

Kepada Ketua Majelis (Tualis) Gede berharap agar  Trimoelja dapat berfikir dengan mengandung nilai filosofis, memandang permasalahan secara luas. Hukum itu elastisitet, selalu berkembang mengikuti kemajuan masyarakat, dan pandangan dogmatis sudah ditinggalkan di era post moderen ini,” terang Gede.

Masih Gede, ia sangat menyesalkan tindakan Pengadu, Budi Kusumaning Atik yang dengan bangganya menyebarkan hasil sidang tertutup kode etik di Peradi, kepada salah seorang wartawan Surat Kabar mingguan (SKM) Lidiknews berinisial AM. Sehingga, Gede perlu menjernihkan permasalahan kepada DK Peradi Pusat Jakarta.

Trimoelja saat dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan, permintaan maaf karena menurut hukum acara kode etik, semua sidang-sidang pemeriksaan majelis kehormatan sifatnya tertutup, kecuali nanti pada saat sidang pembacaan putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Dengan demikian dilarang keras/tidak dibenarkan Dk memberikan penjelasan apapun kepada media selama sidang berlangsung. "Baru pada sidang pembacaan putusan Sekretariat DK/saya sendiri beberapa hari sebelumnya memberitahu media untuk meliput sidang pembacaan putusan," kata Trimoelja, melalui SMS-nya.

Namun saat ditanya soal Pengadu (Budi Kusumaning Atik) telah menginformasikan kepada wartawan, Trimoelja mengatakan lagi via SMS, "Karena tidak ada larangan/aturannya pengadu memberitahukan media. DK tidak bisa melarang pengadu melakukan hal itu," katanya. (isk,ono) foto : Trimoelja/dbs

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru