SURABAYA (suara-publik.com)- Permohonan eksekusi pengosongan tanah di Desa Tenaru, Kec. Driyorejo Gresik, kini berlanjut. Padahal, rencana eksekusi yang didelegasikan Pegadilan Negeri (PN) Surabaya kepada PN Gresik sempat tertunda, karena diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan kode etik hakim. Terbukti, adanya surat dari Komisi Yudisial (KY) tertanggal 21 Maret 2012.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, KY telah menerima surat pengaduan dari kuasa Ina Suhendra, Sandy dan Indra pada 18 Pebruari 2012, perihal laporan penyalahgunaan wewenang yang bukan menjadi porsinya sebagai penerima delegasi, sehingga merendahkan keluruhan martabatnya sebagai hakim, dan menyalahi kode etik.
Ekesekusi yang diajukan pihak Penggugat Ina Suhendra (janda alm. Gunawan) dan Sandi, serta Indra (anak pertama dan kedua alm. Gunawan) melalui kuasa hukumnya Gede SH, masih terkendala gugatan perlawanan dari pihak Tergugat alm Sakeh yang diwaikili oleh Supiani istri Sakeh dan seorang putrinya Tutut Nuraini.
Pihak Tergugat yakni Supiah dan Tutut Nuraini selaku
ahli waris dari Sakeh melakukan perlawanan dan mohon penundaan eksekusi atas
Putusan Verstek Perkara No. 531/Pdt.G/2011/ PN Sby, melalui kuasa hukumnya, H. Hariyadi,
SH., MH. Gugatan perlawanan dan penundaan eksekusi pun dilayangkan ke PN
Gresik.
Pihak pelawan I (Supiah) dan pelawan II (Tutut Nuraini) melayangkan perlawanan dan penundaan eksekusi karena menurutnya putusan verstek yang dikeluarkan oleh PN Surabaya dengan No.531/Pdt.G/2011/PN Sby tersebut cacat hukum.
Sidang perlawanan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mustajab, SH telah digelar di PN Gresik pada Kamis (01/03/2012) lalu. Dalam materi perlawanan, Hariyadi menyatakan bahwa kliennya menolak tegas seluruh dalil yang diajukan oleh para terlawan (dahulu para penggugat) atas putuan gugatan yang dlayangkan penggugat yang telah diputus verstek dengan No. 531/Pdt.G/2011/PN Sby.
Hal tersebut didasarkan, bahwa pada gugatan Penggugat/Terlawan ditujukan kepada orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia adalah tidak benar. “Seharusnya gugatan tersebut ditujukan pada ahli waris alm Sakeh. Dengan demikian gugatan pengugat yang telah diputus verstek tersebut tidak dapat diterima dan gugur demi hukum,” terang Hariyadi.
Dikatakannya, dalam Putusan Verstek No. 531/Pdt.G/2011/PN Sby, adalah tentang Akte Notaris No. 10 Tahun 1980 dimana jauh sebelum gugatan tesebut juga pernah diputus di PN Gresik No. 17/Pdt.G/2008/PN Gresik, tanggal 17 Juli 2009, dimana amar Putusannya antara lain berbunyi “Menolak gugatan Gunawan seluruhnya“ dan mengabulkan Gugatan Intervensi seluruhnya, diantaranya “menyatakan akte No. 10 Tahun 1980, dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum“.
“Atas putusan intevensi tersebut, kami melakukan upaya perlawanan atas putusan verstek yang telah dimenangkan pihak pengugat di PN Surabaya,” katanya. Ditambahkan pula, “Tidak hanya itu, kami juga mengajukan penundaan eksekusi atas putusan verstek yang dikeluarkan PN Surabaya,” tegas Hariyadi.
Terpisah, Gede kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, pernyataan Harijadi aneh. “Berdasarkan ketentuan pasal 3 KUHPerdata tidak mengenal kematian perdata (Burgerlijke dood), dan bisa digantikan ahli warisnya (plaatsvervuling),” terang Gede, (15/3/2012). Lanjutnya, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Surabaya. Sedangkan, berdasarkan Relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 753/Pdt/2011/PT.SBY, (13/3) majelis hakim PT telah menguatkan putusan PN Surabaya terhadap perkara bernomor 588/Pdt.G/2010/PN.Sby, yang memenangkan pihak penggugat.
Gede juga telah melayangkan surat kepada Ketua PN Gresik. Intinya, Gede memohon agar Ketua PN Gresik berkenan mengambil kangkah yang tepat, guna melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Sebab, termohon eksekusi (Sakeh) yang kini diwakili oleh ahli warisnya Supiah dan Tutut, bukanlah pihak ke Tiga (Derdenverzet) yang dapat mengajukan perlawan. Namun seharusnya Supiah dan Tutut sebagai pihak Partizen Verzet, mengajukan perlawanan terhadap perkara perdata Nomor : 531/Pdt.G/2012/PN.Sby, itupun hanya sebatas teguran/aanmaning.
Seperti diketahui, PN Surabaya dalam putusannya untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan sah jual beli antara suami Penggugat dengan Tergugat atas bidang tanah Hak Milik Bekas Yasan Nomor: 730 seluas 5700 M2 didasarkan pada ikatan jual beli dalam pasal 7 nya, menyebutkan tentang akibat hukum ikatan jual beli memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di kepaniteraan PN Surabaya. Menyatakan Penguggat beserta anaknya, Sandi dan Indra sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Sehingga menghukum Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat. “Jadi kalau PN Gresik menyatakan proses jual beli itu batal, berarti ini adalah peradilan sesat. Karena perjanjian otentik tidak bisa dinyatakan batal demi hukum (nietig), tetapi kehilangan otentisitas dan sifatnya hanya akte di bawah tangan,” ulas Gede (ono/bdk)
Editor : Pak RW