Biro Jasa Di Imigrasi kota Depok Sudah Sesuai Aturan

suara-publik.com

DEPOK, (suara-publik.com) - Imigrasi Depok klarifikasi pemberitaan di media lokal terkait maraknya calo bergentayangan, dan imigrasi pelihara calo”.

Klarifikasi itu ditandai dengan menggelar konfrensi pers di rumah makan saung “ Salaras “ Kalimulya tadi siang Kamis (5/4/2012).

Menurut kepala kantor (Kakan) Imigrasi kota Depok Jamaruli Manihuruk, mengenai adanya calo bergentayangan serta imigrasi pelihara calo itu tidak benar paparnya kepada wartawan.

Mereka bukan calo, mereka itu adalah biro jasa yang resmi berbadan hukum, sehingga apa yang di tulis di media lokal itu tidak benar.

Soal adanya pemotongan gaji tenaga honor, Jamaruli katakan, pemberitaan pemotongan gaji terhadap karyawan tenaga honor dilingkungan imigrasi kota Depok itu juga tidak benar, “kami tidak pernah memotong seperti berita di media itu, dan di imigrasi kota Depok tidak ada yang namanya tenaga honor, yang ada adalah tenaga sukarelawan (Sukwan) dan itupun gajinya diberikan dari koperasi atau dana kumpulan dari pegawai imigrasi tambahnya.

Di kantor imigrasi kota Depok memang ada tiga perusahan birojasa yaitu, CV Soraya, PT Sasmita Brather dan CV Bosya, itupun berdasarkan aturan yang ada, sesuai dengan peraturan Kepmenhum dan HAM Nomor : F.393-PR.07.04 tahun 1987 tentang pengaturan pengurusan dan jasa keimigrasian nomor : 1,2 dan 4 tandasnya.

Jamaruli katakan, ketiga birojasa itu bekerja sudah sesuai procedural, karena mereka juga merupakan mitra kerja untuk meningkatkan pelayanan, “ selama ini pihak Imigrasi tidak pernah intervensi atau menolak serta melarang apa bila ada pihak yang ingin membuat paspor” tegasnya.

Jadi kata Jamaruli, birojasa yang ada di kantor imigrasi fungsinya adalah membantu masyarakat untuk pembauatan paspor, sebab, kalau di kantor Imigrasi, pembuatan yang seharusnya 4 hari kerja, karena ada birojasa, maka prosesnya agak cepat, dan itupun kami terima yang layak olah, yang penting kelengkapan sebagai persyaratan di penuhi oleh si pemohon, seperti akte kelahiran dan KTP serta surat pendukung lainnya.

Untuk harga membuat buku paspor sekitar Rp 200 ribu di tambah Rp 50 ribu untuk membuat foto serta sidik jari, kalau untuk pengisian formulir untuk membuat paspor  gratis.

Mengenai masa bakti kontrak kerja birojasa di kantor imigrasi kota Depok, kontrak kerja birojasa dikantor imigrasi berlaku setahun, kalau sudah habis masa kontraknya boleh  diperpanjang lagi. Pungkas Jamaruli.

Ditambahkan Budi Tisna selaku direktur CV Soraya yang bergerak di birojasa mengatakan, dengan adanya pemberitaan maraknya calo bergentayangan serta pihak imigrasi pelihara calo, itu sangat merugikan kami katanya.

Budi juga katakan, berita itu membuat kami harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi kota Depok untuk menyikapinya dalam pertemuan dengan wartawan, agar urusannya beres tidak bias kemana-mana, dan kami sebagai birojasa bisa berkativitas seperti semula.

Tiga hari kami tidak bias beraktivitas oleh karena adanya berita yang menyesatkan itu, “ informasi wartawan yang menulis seharusnya ada konfirmasi dahulu, jangan asal tulis calo bergentayangan, sementara kami ini resmi punya dasar hukum imbuh Budi.

Lebih jauh Budi katakana, selama ini, kami tidak pernah mendapat gossip seperti ini, sebab wartawan yang sering ke imigrasi itu mereka juga sering menulis, tapi ada sumber beritanya dan juga berdasarkan fakta bukan opini seperti media local itu, “kami terpaksa merugi atas pemberitaan media local itu, karena tidak bisa beraktivitas beberapa hari” ujar Budi. (Benny Gerungan)

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru