Gede : Masa Sakit Parkinson Bisa Tanda Tangan?

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Tanda tangan President Direktur PT. Cinderella Vila Indonesia (CVI), Lukman Wijaya pada surat kuasa, disoal. Pasalnya, Lukman diduga menderita penyakit permanen (Parkinson) dan tidak mungkin bisa melakukan tanda tangan pada surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Dr. Budikusumaning Atik, SH., MH. Masalah tanda tangan ‘palsu’ inilah yang kini dipertanyakan, Gede, SH, selaku kuasa hukum Moeksaid Suparman (pemohon eksekusi Cinderella).

“Masa bisa orang kena parkinson melakukan tanda tangan. Kalaupun bisa, tulisannya pasti akan kaya ‘ceker remes’ (acak-acakan). Berarti surat kuasa Lukman Wijaya kepada si Budikusumaning Atik itu ‘ngawur’,” duga Gede.

Menurut  Gede, ia mendapat informasi dari berbagai sumber bahwa, ada yang mengatakan sejak lama Lukman Wijaya telah mengidap penyakit permanen. Informasi ini didukung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan Polres Surabaya Utara kepada Gede, Agustus 2009 lalu. Dalam surat itu, AKBP Djoko Hariutomo, penyidik yang menangani laporan Gede menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Lukman Wijaya untuk didengar keterangannya, karena sakit permanen.

“Pantas saja, laporan saya terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan Lukman Wijaya, hingga kini masih mangkrak di Polrestabes,” kata Gede. Masih Gede, bahwa orang yang invalid tidak bisa memberikan kuasa, karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara yuridis formal.

Bukti-bukti temuan Gede atas keabsahan surat kuasa itu, akhirnya diserahkan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim. DK pun saat ini menggelar sidang kode etik advokat antara Advokat Atik dengan Gede. Pada DK, kedua advokat ini saling mengadu atas tindakan pelanggaran kode etik advokat.

Sementara Atik belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Senin (9/4/2012) pukul 16.30 WIB.

Informasinya, Mahkamah Agung (MA) RI juga telah mengirimkan berkas perkara PK kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perihal permohonan peninjauan kembali tanggal 3 Nopember 2011, reg No. 273 PK/PDT/2011, dalam surat tertanggalk 22 Maret 2012 Nomor : 28/D/2012/273 PK/PDT/2011. Tidak hanya itu, terkait molornya eksekusi Cinderella ini, Ketua PN Surabaya juga telah diperiksa oleh MA. Namun begitu, Ketua PN Surabaya, Heru Pramono belum bisa dikonfirmasi karena sibuk. (isk,ono) foto : Budikusumaning Atik, saat ikut orasi pada 14 juni 2011

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru