Petugas yang bernama Ali Syaiful sempat membentak-bentak ketika hendak melakukan penyitaan. Sebenarnya, barang import tersebut adalah bahan baku kulit yang digarami, dan bukan sebagai pengolah makanan. Tidak hanya itu, segala dokumennya diyakini tidak ada yang menyalahi aturan.
SURABAYA (suara-publik.com)- Oknum penyidik Polres Sidoarjo diduga kurang mendalami Undang-Undang (UU) Ri Tahun 1996 tentang Pangan. Akibatnya, sebanyak 2 kontainer barang import milik CV. Singa Mandala Yudha (SMY) hingga kini diduga disita oleh petugas dan mengalami banyak kerugian lantaran harus extra membayar biaya sewa barang.
Kuasa Hukum CV. SMY, Gede ketika dikonfirmasi menyayangkan tindakan gegabah yang dilakukan oknum Polres Sidoarjo. “Adalah sangat tidak tepat bilamana klien saya diduga melanggar ketentuan Pasal 55 huruf a, f, g, I dan/atau Pasal 56 huruf a UU RI Tahun 1996 tentang Pangan,” sesal Gede. Ditambahkan pula, “klien saya bukan sebagai pengolah makanan, tetapi sebagai importir dengan menjual bahan baku kulit yang digarami,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Sidoarjo. AKBP. Marjuki, Sik., Msi belum
bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup). “Maaf mas, bapak masih
istirahat, karena kelelahan setelah datang di Porong. Di sana tadi ada demo.
Sebentar lagi bapak (Kapolres) mungkin juga akan pergi ke Polda Jatim,“ ketus
ajudannya, Selasa (17/4/2012). Begitu halnya dengan Kasat Reskrim Polres
Sidoarjo, AKP. Andi Sinjaya, SH., Sik., MH. Ketiak hendak dikonfirmasi Suara
Publik juga terlihat sibuk hendak bertugas (isk,ono) foto: Mapolres Sidoarjo
Editor : Pak RW