Dalam surat yang baru dikirimkan siang tadi, Gede menanyakan kepada Ketua MA terkait Dua surat dari Ketua Muda Bidang Perdata MA RI. Pertama, surat tertanggal 15 Pebruari 2012 Nomor : 65/PAN.2/18/P/12/SK.Perd, perihal mohon perlindungan hukum tidak terlaksananya eksekusi yang ditunjukan kepada Ketua PN Surabaya. Sementara surat tertanggal 16 April 2012 Nomor : 9/Tuada Pdt/V/2012. Perihal, mohon kepastian dan perlindungan hukum.
Dikatakan Gede, isi kedua surat tersebut sangat bertentangan, dan secara regulasi tentang eksekusi sepenuhnya menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi, tanpa bisa diintervensi oleh MA RI.
Menurut Gede, Ketua PT Surabaya telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan suratnya 20 April 2012 Nomor : W14/U/2034/HK.02/IV/2012. “Oleh karenanya, apakah benar diterbitkan oleh Ketua Muda BIdang Perdata?” tanya Gede.
Lanjut Gede, sedangkan tembusan surat itu saya tujukan kepada Wakil Ketua MA RI, Bidang Yudisial, Ketua Muda BIdang Perdata MA RI, Ketua Muda Bidang Pengawasan, Ketua PT Surabaya, dan Ketua PN Surabaya
Sebaliknya, Budi Kusumaning Atik enggan mengangkat konfirmasi suarapublik.com (Suara Publik Grup) via telepon. (ono)
Editor : Pak RW