SURABAYA (suara-publik.com)- Pengadilan Negeri (Surabaya) tetap akan mengeksekusi pengosongan lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya. Lahan yang dikuasai PT. Cinderella Vila Indonesia itu rencananya segera dieksekusi pada 28 juni mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Agus Pambudi, Bagian Humas PN
Surabaya, usai menerima perwakilan buruh yang mendemo PN Surabaya tadi, dimana
buruh menuntut eksekusi ditunda atau dibatalkan. Jika tetap terjadi eksekusi,
buruh meminta kelanjutan kerja seteleh Cinderella dikesekusi.
Menurut Agus, buruh juga mengharap pengadilan mempertemukan para buruh dengan
pihak terkait, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Cinderella untuk membicarakan
solusi
terbaik bagi kelanjutan masa depan mereka setelah eksekusi dilaksanakan. “PN
memberi waktu tanggal 26 Juni depan,” ujarnya.
Soal eksekusi, Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak
kepolisian, sebagai pengaman pelaksanaan eksekusi. Lanjut Agus, polisi sudah
memberi konfirmasi ulang dan menyatakan siap. Karena itu, eksekusi tetap
dilaksanakan sebagaimana dijadwalkan. “Cuma,
keputusan akhir setelah pertemuan tanggal 26 Juni nanti,” tanadasnya.
Sementara perwakilan buruh, Marini mengatakan sebenarnya para buruh menyadari putusan hukum sengketa lahan antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) selaku pemohon eksekusi dengan Cinderella selaku termohon sudah final alias inkracht. “Kami tahu putusan itu harus dilaksanakan, tapi kami harus tetap bekerja. Kami minta solusi itu,” katanya.
Dikatakan Marini, di pertemuan antara perwakilan buruh
dengan pihak pengadilan serta kepolisian kemarin, tuntutan para buruh tersebut disampaikannya.
Masih Marini, pengadilan menyediakan pertemuan ulang pada 26 Juni pekan depan.
“Karena Ketua Pengadilan sedang studi banding,”
katanya.
Hadiono, Manajemen Cinderella tidak banyak berkomentar. Alasannya, demo itu dilakukan atas kemauan buruh sendiri.
Sementara Gede, SH., MH, selaku kuasa pemohon eksekusi
meyakini, demo buruh tadi siang merupakan upaya pengganjalan terselubung yang
digerakkan oleh PT CVI. Karena itu, dia meminta pengadilan tidak terpengaruh. “Sebagai
lembaga hukum pengadilan harus mentaati hukum,” ucapnya. (art,ono)
Editor : Pak RW