Cinderella Tetap Dieksekusi

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Pengadilan Negeri (Surabaya) tetap akan mengeksekusi pengosongan lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya. Lahan yang dikuasai PT. Cinderella Vila Indonesia itu rencananya segera dieksekusi pada 28 juni mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Agus Pambudi, Bagian Humas PN Surabaya, usai menerima perwakilan buruh yang mendemo PN Surabaya tadi, dimana buruh menuntut eksekusi ditunda atau dibatalkan. Jika tetap terjadi eksekusi, buruh meminta kelanjutan kerja seteleh Cinderella dikesekusi.

Menurut Agus, buruh juga mengharap pengadilan mempertemukan para buruh dengan pihak terkait, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Cinderella untuk membicarakan solusi
terbaik bagi kelanjutan masa depan mereka setelah eksekusi dilaksanakan. “PN memberi waktu tanggal 26 Juni depan,” ujarnya.

Soal eksekusi, Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian, sebagai pengaman pelaksanaan eksekusi. Lanjut Agus, polisi sudah memberi konfirmasi ulang dan menyatakan siap. Karena itu, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana dijadwalkan. “Cuma,
keputusan akhir setelah pertemuan tanggal 26 Juni nanti,” tanadasnya.

Sementara perwakilan buruh, Marini mengatakan sebenarnya para buruh menyadari putusan hukum sengketa lahan antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) selaku pemohon eksekusi dengan Cinderella selaku termohon sudah final alias inkracht. “Kami tahu putusan itu harus dilaksanakan, tapi kami harus tetap bekerja. Kami minta solusi itu,” katanya.

Dikatakan Marini, di pertemuan antara perwakilan buruh dengan pihak pengadilan serta kepolisian kemarin, tuntutan para buruh tersebut disampaikannya. Masih Marini, pengadilan menyediakan pertemuan ulang pada 26 Juni pekan depan. “Karena Ketua Pengadilan sedang studi banding,”
katanya.

Hadiono, Manajemen Cinderella tidak banyak berkomentar. Alasannya, demo itu dilakukan atas kemauan buruh sendiri.

Sementara Gede, SH., MH, selaku kuasa pemohon eksekusi meyakini, demo buruh tadi siang merupakan upaya pengganjalan terselubung yang digerakkan oleh PT CVI. Karena itu, dia meminta pengadilan tidak terpengaruh. “Sebagai lembaga hukum pengadilan harus mentaati hukum,” ucapnya. (art,ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru