Kredibilitas Trimoelja sebagai Ketua DK Peradi Jatim Diragukan

suara-publik.com

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan eksekusi lahan yang dikuasai PT. Cinderella Vila Indonesia (CVI) di Jl. Tanjungsari 73-75. Namun dibalik itu, terjadi perseteruan hebat antara Dr. Budi Kusumaning Atik, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Cinderella (yang menguasai obyek sengketa, namun ditolak sampai tingkat PK), dengan Gede, SH, Kuasa Hukum Suparman Moeksaid, Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa (pemohon eksekusi), dimana setelah sidang kode etik, Gede akhirnya mendapat hukuman skrongsing 6 bulan dilarang beracara dalam peradilan tingkat pertama.

SURABAYA (suara-publik.com)- Tak terima dengan sanksi tersebut, Gede segera mengajukan banding ke Ketua Dewan Kehormatan (DK) Peradi Pusat. Dikatakan Gede, dalam memori banding yang akan dikirim pada 27 juni 2012, kredibilatas Trimoelja D. Soerdjadi, SH, sebagai Ketua Peradi Jatim masih diragukan.

Alasannya DK, kata Gede dalam memori bandingnya, ternyata penetapan Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jatim berdasarkan penetapan 2 Maret 2012 Nomor : 319/PERADI/DK-JATIM/PMK/III/2012 terdiri dari : Omar Ishananto, SH, Soemarto Adi Santoso, SH, Dwisuslam Puji Lestari, SH, Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH, dan Prof., Dr., dr., Paul L Tahalele, FCTS, FINACS, C Trauma.

Lantaran Omar mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan adanya pertentangan kepentingan (conflict of interest), maka pada 7 Maret diterbikanlah penetapan Nomor : 323/PERADI/DK-JATIM/PMK/III/2012, berisi penunjukan Ketua Majelis Baru yakni Omar diganti Trimoelja, tanpa diikuti majelis lain.

Dengan demikian disimpulkan adanya putusan yang diucapkan berdasarkan penetapan 2 Maret 2012 Nomor : 319/PERADI/DK- JATIM/PMK/III/2012, menunjuk Trimoelja sebagai selaku Ketua adalah tidak benar, sebab yang ditunjuk sebagai ketua Majelis DK adalah Omar. “Putusan tersebut mutlak dibatalkan dalam peradilan banding sebagai peradilan ulangan, karena tidak profesionalnya ketua majelis dalam memutuskan perkara ini.

"Intinya pada penetapan 319 tidak ada nama Trimoelja, yang ada hanya Omar. Nama Trimoelja ada pada penetapan 323," jelas Gede. Lanjut Gede, pada saat dirinya mengajukan inzage di Kepaniteraan Peradi  ditemui oleh Luh Putu Susilowatidewi. Di sana Gede malah mendapat alasan yang tidak masuk akal dari Putu. "Sudahlan, apa yang menjadi inzage tidak akan kami rubah, termasuk penetapan-penetapan pembentukan ketua majelis," ketus putu, yang secara langsung ucapannya diketahui oleh Lawyer lain, Andry Ermawan.

Rencananya, dalam banding nanti Gede akan didampingi Poerwanto Cs dari Peradi dan Saiful Maarif Cs dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Terkait perseteruan antara Atik dan Gede, dan soal Trimoelja memanggil wartawan untuk menyaksikan dan meliput langsung putusan terhadap Gede yang belum incracht, Ketua DK Peradi Jatim ini enggan menjawab pertanya suara-publik.com (Suara Publik Grup). (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru