Direktur Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa, Suparman Moeksaid diisukan ditangkap anggota Polda Jatim. Seperti diberitakan di beberapa media, bahwa Suparman dilaporkan Suwadji Widjaja, presiden komisaris PT Cinderela Villa Indonesia, pada Juni 2009 lalu, karena diduga memalsukan data surat gugatan perdata, dan sudah dipanggil Dua kali tetapi tidak menghiraukan, alias mangkir.
SURABAYA (suara-publik.com)- Padahal, dikatakan Gede, SH, selaku kuasa hukum Suparman, semua itu hanya ‘rekayasa’ belaka. Diduga, oknum Polda dan Kejati Jatim ada main dengan pihak Cinderella. Bagaimana tidak, pihak Kejati terlalu ceroboh berani mem P-21 (lengkap) kasus tersebut.
“Merupakan rekayasa tingkat tinggi, bilamana laporan atas
nama Suwadji Widjaja dapat dilanjutkan penyidikannya,” papar Gede, (30/6). Gede
beralasan, Suwadji selaku presiden komisaris Cinderella, tidak dapat mewakili Cinderella
untuk melakukan pelaporan, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU)
Nomor : 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. “Jajaran direksi yang bisa mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terangnya.
Aneh,
Laporan Suwadji
Menurut Gede, aneh bila Suwadji melaporkan Suparman menggunakan alamat palsu Jl. Dr. Soetomo 49 Surabaya. Sebab, lanjut Gede, bila dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, maka yang menjadi saksi korban adalah Rachmad Bhakti dkk yang telah mengajukan gugatan verzet, bukannya Lukman yang ditolak perlawanannya berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Justru laporan pidana ini sangat dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Karena dalam Hukum Acara Perdata tentang stelsel materi gugatan adalah bentuk khusus tidak dapat diajukan sebagai kreteria sebagai bentuk pemalsuan surat, sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum PIdana sehingga materi gugatan tidak dapat dipidanakan, akan tetapi dapat diajukan upaya hukum bagi para pihak yang bersengketa,” jelas Gede.
Permasalahan ini timbul, lanjut Gede, saat terbitnya surat gugatan, register Nomor : 191/Pdt.G/2006/PN Sby, antara Suparman melawan Rahmad Bhakti dkk, (27/3/2006) lalu. Rahmad Bhakti adalah ahli waris atau putra dari Kolonel TNI AD (purn) Wiyono, pemilik kedua Petok D 292 atas nama RM Djoko Sengkolo, bukti kepemilikan obyek sengketa, jalan Tanjungsari 71-77 Surabaya. Wiyono sendiri membeli tanah tersebut dari RA Srijati dkk, ahli waris RM Djoko Sengkolo.
Dimenangkan Suparman
Setelah melampaui proses hukum yang panjang, sengketa antara dua pihak ini akhirnya dimenangkan oleh Suparman. Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan sita eksekusi pada tanggal 12 September 2006 berdasarkan Berita Acara Nomor: 46/Eks/2006/PN. Sby. Jo. Nomor : 191/Pdt.G/2006/PN. Sby.
Disini munculah keterlibatan Lukman Widjaja, selaku Presdir Cinderella
melalui kuasa hukumnya, Budi Kusumaning Atik, SH, MH dkk mengajukan perlawanan
terhadap sita eksekusi. Namun upaya Cinderella itu kandas, sampai tingkat
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI.
MA akhirnya menolak upaya PK Cinderella dan tetap mengesahkan status kepemilikan
obyek sengketa kepada Suparman Moeksaid. Namun, kelihatannya pihak Cinderella
belum puas dengan hasil PK tersebut.
Akhirnya Suwadji mencoba untuk menganjal pelaksanaan eksekusi, dengan cara
melaporkan Suparman dengan dugaan menggunakan alamat palsu dalam gugatan
perdata antara Suparman dengan Rahmad Bhakti, 2006 lalu.
Suara-publik.com (Suara Publik Grup) belum bisa
mengkonfirmasi Budi Kusumaning Atik terkait masalah ini, Jumat (6/72012) pukul
12.07. WIB. (ono)
Editor : Pak RW