Mahkamah Agung Dinilai "Salah Penerapan Hukum"

suara-publik.com

Jakarta, Suara-Publik.com - Terkait putusan kasasi sengketa kepemilikan tanah Hambalang seluas 2.117.500 M2 yang terletak di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, antara PT Genta Prana melawan PT Buana Estate, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dinilai "salah penerapan hukum" dalam mengambil keputusan hukum terkait kepastian hukum atas tanah Hambalang Bogor tersebut.

Dalam amar putusannya, berdasarkan data Direktori Perkara Mahkamah Agung RI Register No 2980.K/Pdt/2011, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini PT Genta Prana dkk, sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili diduga tidak profesional, kurang teliiti dan kurang mengerti materi perkara yang ditangani. Sehingga terjadilah salah dalm penerapan hukum yang berdampak terhadap penderitaan masyarakat pencari keadilan. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sukandi Cs melalui Direktur PT Genta Prana, AKBP (Purn) Drs Dolok F Sirait, selaku pemohon kasasi, diareal perparkiran Gedung Mahkamah Agung RI kepada wartawan baru-baru ini. Menurut Dolok, ada penilaian terhadap kinerja Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata No: 2980 K /Pdt/2011, yang hakimnya diduga kurang mengerti akan materi perkara yang ditangani. Pasalnya, dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Genta Prana, akibatnya sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya pada peradilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Dolok Sirait juga menambahkan, putusan MA RI dalam perkara PTUN No: 482K/TUN/2007 tanggal 20 Februari 2008 dan No: 72 PK/TUN/2009 tanggal 16 September dengan amar putusannya membatalkan dan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No: 149, serta memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) memproses penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Genta Prana dengan tanah seluas 2.117.500 M2 dan terletak di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya putusan MA RI No: 72 PK/TUN/2009 tertanggal 16 September 2009 yang amar putusannya menyatakan, membatalkan sebahagian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Nomor: 9/HGU/BPN/2006 tanggal 06 November 2006 atas sertifikat HGU No: 149 Hambalang dan surat ukur No: 7/Hambalang/2006 tanggal 15 Juni 2006.

Disebabkan Kepala BPN RI yang saat itu dijabat oleh Joyo Winoto dan selaku pejabat publik ia tidak melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI No: 482/K/TUN/2007 dan No: 72/PK/TUN/2009. Kemudian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI telah memberikan arahan sesuai surat Mensesneg No: R92/M.Sesneg/D4/PU10.01/05/2011 tanggal 02 Mei 2011 agar Joyo Winoto selaku Kepala BPN RI supaya tunduk kepada hukum, dan melaksanakan seluruh isi putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya membatalkan sebagian SK No: 9/HGU/BPN/2006 dan mencabut sertifikat No: 149 karena sudah dibatalkan, serta memproses penerbitan sertifikat HGU atas nama PT Genta Prana dengan luas 2.117.500 M2 terletak di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Namun nyatanya, Joyo Winoto yang diangkat Presiden sebagai Kepala BPN RI diduga lebih takut kepada Probosutedjo selaku pemilik PT Buana Estate daripada kepada Presiden. Bahkan tidak tunduk kepada hukum maupun arahan Presiden RI sehingga tidak bersedia menarik sertifikat HGU No: 149 serta tidak bersedia memproses penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Genta Prana. 

Sebab akibat dengan tidak ditariknya sertifikat HGU No: 149 atas nama PT Buana Estate tersebut, Probosutedjo selaku pemilik PT Buana Estate akhirnya pun melakukan gugatan Perdata terhadap PT Genta Prana melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang berlanjut ke Mahkamah Agung RI terkait putusan MA RI No: 482/K/TUN/2007 dan 72/PK/TUN/2009 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut sehingga akhirnya kasus itu pun seperti terkatung-katung. 

Adapun isi SK Kepala BPN RI No: 1/Pbt/BPN RI/2011 dimana ketika itu Kepala BPN RI dijabat oleh Joyo Winoto,PhD dan SK tersebut merupakan SK pembatalan terhadap SK No 9/HGU/BPN/2006, dan proses penerbitannya diduga terindikasi akan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Joyo Winoto sebagai Kepala BPN RI, baik itu dalam penerbitan SK maupun pembatalan SK. Bahkan, isi SK juga diduga bertentangan dengan isi putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada saat tingkat banding tanggal 15 April 2011 lalu, BPN sudah membatalkan SK maupun sertifikat Nomor 149, akan tetapi Hakim Pengadilan Tinggi Bandung masih juga menyatakan tanah seluas 211 hektar tersebut masih sah milik PT Buana Estate walaupun sertifikatnya sudah dibatalkan.

Ironisnya lagi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat kasasi diduga tidak pro terhadap kebenaran dan juga kurang mengerti terhadap materi perkara atau diduga karena takut kepada Probosutedjo atau diduga kuat telah terjadi praktek suap-menyuap dalam hal penanganan kasus tersebut.

Karena beberapa waktu yang lalu, dikabarkan Probosutedjo pernah membuat kantor Mahkamah Agung RI di geledah oleh KPK, lantaran adanya dugaan telah terjadi indikasi suap-menyuap dilembaga hukum itu. Ketika akan dikonfirmasi akan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali, sulit untuk ditemui bahkan terkesan menghindar dari wartawan. (Goesti)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru