Anom Bertanggung Jawab Eksekusi Cinderella

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Polrestabes Surabaya kini boleh bernafas lega, karena terbebas dari tanggung jawab mengeksekusi pengosongan lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya. Kini, masalah eksekusi lahan yang ditempati oleh PT. Cinderella Vila Indonesia beralih menjadi tanggung jawab Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya sejak 6 November kemarin, lantaran wilayah Polsek Asem Rowo beralih di bawah naungan PPTP.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP. Anom Wibowo selalu enggan menjawab pertanyaan suara-publik.com (Suara Publik Grup), sehingga terkesan seperti “alergi” dengan wartawan suara-publik.com.

Hal serupa juga dilakukan AKP. Lily Djafar. wanita yang akrab dengan wartawan di lingkungan PPTP ini enggan menjawab pertanyaan Suara Publik dengan alasan tidak jelas.

Sementara Gede, SH, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi H. Suparman Moeksaid kepada suara-publik.com mengaku sudah melayangkan surat kepada Anom yang berisi memohon bantuan keamanan eksekusi. (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru