DPC PERADI Minta Gede Vs DK Tahan Emosi

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)-  Kasus dugaan pemalsuan surat tidak dalam keadaan sebenarnya, oleh Soewito, SH, menjadi pembelajaran bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Baik Gede, SH, (pelapor) maupun Ketua Majelis (Tualis) Dewan Kehormatan (DK) Pemutus Perkara Kode Etik Advokat (KEA) 14 Januari 2013 Nomor : 30/PERADI/DK JATIM/2012, diminta untuk menahan diri. Hal ini disampaikan Purwanto, SH, Ketua Bidang Organisasi Dan Keanggotaan, yang mewakili Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Surabaya, Suhar Adi. K., SH., MH.

“Atas nama DPC PERADI saya meminta kepada masing-masing pihak agar menahan diri. Karena, hal ini bisa memperburuk citra PERADI, dan bisa ditunggangi oknumyang tidak bertanggung jawab,” pintanya. Ditambahkan Purwanto, “Putusan Majelis Sidang Kode Etik tidak sama dengan putusan Ketua Pengadilan,” jelasnya, sore tadi.

Penyidik kasus ini, Idik V PIdek Polrestabes Surabaya, Bripka I Gusti Agus Sudartrha, SE, mengatakan belum ada tersangka. “Kami segera memanggil para saksi,” tandasnya.

Tri Moelja D. Soerdjadi selaku Ketua DK PERADI Jatim ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup)siang tadi melalui selulernya hanya menjawab no comment. “Saya enggan menanggapi si pelapor (Gede, red),” jelasnya singkat.

Gede kepada suara-publik.com membenarkan telah melaporkan Soewito. Menurut Gede, Tualis telah memalsukan keadaan putusan tersebut. Sebab, yang hadir dalam putusan sewaktu diucapkan adalah Soewito, Adi Soejono, SH, Taufikqurrahman, SH., MH, sebagai para anggota majelis, serta Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH, dan Drs. Priyatmoko, MA, selaku para anggota majelis ad. Hoc.

Namun, lanjut Gede, dalam putusan tersebut yang menandatangani adalah Soewito, Adi Soejono, Anshoroel Chori, SH., MH, sebagai para anggota majelis, serta Soetanto Soepiadhy dan Priyatmoko, selaku majelis ad. hoc.

“Dengan demikian, putusan ini ditanda tangani sebelum putusan dibacakan, merupakan pelanggaran beracara. Sebab, seharusnya yang dibacakan oleh Tualis adalah konsep putusan, dan setelah dibacakan, Tualis mengetokkan palu, tanda pembacaan isi putusan selesai,” apar Gede.

Masih Gede, “Kemudian barulah oputusan ditanda tangani oleh para majelis dan majelis ad hoc yang hadir,” tegasnya. Gede menambahkan, Tualis selanjutnya menutup sidang, dengan penutup kata kepada para pihak yang tidak puas silahkan mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh KEA, dan sidang ditutup. (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru