Lokalisasi "Diberantas", Ruko "Mesum" Malah Terkesan "Dilegalkan"

suara-publik.com

Ironis memang melihat situasi di tengah kota Surabaya yang mulai marak adanya tempat berbau “SYAHWAT”. Malah terkesan “dilindungii” oleh oknum. Sudah bukan rahasia umum lagi kalau sekitar jl. Embong Malang dan Jl. Tunjungan menjadi  “jujugkan” para “penikmat sex” patas. Pengusaha “Lendir” ini memiliki banyak strategi untuk menyiasati para penegak hukum jika ada razia. Dari nama yang hanya menyediakan Pijat Tradisonal, Bar, Hotel maupun Spa tersebar diarea tidak jauh dari Hotel Bersejarah(Hotel Orange/Hotel mojopahit). Namun itu semua hanyalah taktik para pengelola. Buktinya, ada beberapa tempat itu langsung menyediakan “Sex” ditempat alias seperti wisma lokalisasi. 

SURABAYA-Kota Surabaya memang tidak terlepas dari keberadaan “Lokalisasi”. Namun seiring waktu beberapa lokalisasi sudah mulai ditutup. Tampaknya Kota Surabaya sudah tidak mau lagi dicap sebagai Kota Lokalisasi terbesar se-Asia. Tapi apa itu bisa terealisasi jika keberadaan “Penjaja Sex” malah dikoordinir pengusaha “Lendir” di tengah kota sebuah Ruko-Ruko dengan label Panti Pijat.

Pantas saja aparatur terkait “membisu” dengan keberadaan “lokalisasi terselubung” ini, lihat saja tarif yang dipasang dari Rp 600 ribu – Jutaan. Bandingkan dengan tarif yang ada di lokalisasi Jarak dan Dolli yang hanya Rp 70 Ribu – Rp 200ribu. Diduga dengan tarif semahal itu sebagian memang untuk “pengamanan” agar tidak ada razia. Dua tempat (Gandaria dan Shimpony) yang disinyalir kuat untuk prostitusi ini sudah tidak asing lagi. Bahkan kabarnya, dibelakang bisnis mereka banyak orang-orang “kuat”. Tak hayal tempat itu sampai saat ini tetap eksis.

Padahal Pemerintah Kota Surabaya sedang gencar-gencarnya berusaha menutup lokalisasi, seperti, Moroseneng, Bangunsari bahkan Jarak dan Dolli-pun masuk dalam incaran penutupan.  Bahkan sekarang mulai bermunculan tempat untuk “mengumbar syahwat” dengan modus Rumah Kos dengan tarif sewa yang bervariatif, dari harian sampai bulanan. Dari hasil investigasi dilapangan kini banyak Pekeserja Seks Komersil (PSK) yang menggunakan jasa kost-kost an harian untuk menerima tamunya. Ironisnya, bukan hanya PSK tapi para pelajar dan ABG juga melakukan hal sama.

Dari hasil investigasi Suara Publik ditemukan kenyataan kalau memang ada disalah satu tempat tersebut menyediakan “PSK”.  Padahal izin yang dikantongi hanyalah Panti Pijat, jika demikian jelas menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pariwisata dan Petunjuk Teknis Surat Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2004 tentang ketentuan Panti Pijat. Sungguh tragis bila mendengar pemerintah, baik Provinsi Jatim maupun Kota Surabaya yang gembar gembor menutup lokalisasi. Belum ditutup saja banyak bisnis eseks-eseks terselubung yang menjamur di kota Surabaya ini.

Masduki Toha anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, saat dimintai tanggapan terkait kost eseks-eseks mengatakan,ini termasuk modus baru. “Pemkot harus turun tangan dan menindak bila ada tempat kost yang demikian, Perda Kost-kost an sudah ada. Satpol PP sebagai penindak pelanggaran Perda harus tanggap dan menindak setiap pelanggaran yang ada. Termasuk kost-kost an harian itu,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi pihak pengelola yang ada di jl. Tunjungan tersebut menjanjikan jawaban beberapa gari lagi. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.  Konfirmasi tertulis yang dilayangkan Suara Publik-pun sampai sekarang belum ada jawaban. tim

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru