Ketua DK Peradi Jatim Memfitnah Anggotanya

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Trimoelja D. Soerjadi, memfitnah salah satu anggota Peradi, Gede, SH., MH. Kepada wartawan sebuah media elektronik, Tri Moelja mengatakan bahwa Gede pernah dipenjara Dua kali. Diduga, ada dendam pribadi lama, sehingga Tri Moelja harus mengumbar cerita kepada wartawan.

Menurut media itu, berdasarkan data yang dimiliki Trimoelja, Gede pernah dihukum dalam dua perkara pidana. Pada 23 September 1997, Gede dihukum 6 bulan penjara oleh PN (Pengadilan Negeri) Surabaya atas perkara pemalsuan akta otentik, dan di tingkat banding diperberat menjadi 1,6 tahun.

Putusan itu juga diperkuat sampai pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung (MA). Atas perkara ini, Gede menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Porong, dan menjadi mantan napi yang sudah pernah dihukum. “Gede adalah mantan Napi yang layak dipecat,” terang Ketua DK, kepada wartawan tersebut.

Masih Trimoelja, selain itu di PN Gresik juga pernah menghukumnya enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atas perkara pemalsuan. Dan putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap. Informasinya, atas putusan pengadilan itu, Gede sempat mendekam di LP Porong. “Gede itu Advokat mantan Napi yang pernah dihukum,” pungkasnya Trimoelja, sembari menunjukkan Dua berkas Berita Acara Penahanan, mengenai Gede di LP Porong.

Trimoelja gagal dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) via seluler. Sementara Gede ketika dikonfirmasi hanya tersenyum. “Saya akan menambahkan hal ini ke memori banding Putusan Dewan Kehormatan daerah Peradi Jatim, 4 Januari 2013 Nomor : 30/PERADI/DK-JATIM/2012. Ditambahkan Gede, “Yang mempunyai masalah ini Hari Moerti, bukan Trimoelja,” jawab Gede.

Dendam Pribadi

Sekedar diketahui, Trimoelja pernah menjadi kuasa hukum rival Gede, terkait kasus pengacara ijasah palsu yang hingga kini diduga masih bergentayangan di dalam Peradi. Artinya, ada dugaan bahwa Trimoelja menyimpan dendam lama kepada Gede.

Dan permasalahan ini akan semakin seru, jika Trimoelja masih berani bicara soal pemalsuan. Padahal, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Kehormatan (DK) Peradi di Jakarta tidak mampu mengatasi hal ini.

Terbukti, beberapa kali dikonfirmasi, Ketua DPN dan DK Peradi tidak mampu menjawab pertanyaan Suara Publik. Padahal, Ketua DK Peradi Pusat, Leonard Simorangkir pernah meminta Suara Publik untuk mengirim semua data, terkait pemalsuan yang dilakukan oleh klien Trimoelja.

Bahkan hingga kini Leonard Simorangkir belum memberikan jawaban kepada Suara Publik. Artinya, baik Leonard maupun Ketua DPN Peradi, Nasution terkesan seperti “macan kertas”. (Suparto,Wahyudiono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru