Kasatpol PP Memfitnah dan Merusak Penataan PKL

suara-publik.com

Sebagai penegak Perda, Satpol PP Pemkot Surabaya, boleh dibilang tidak becus menjalankan tugasnya. Terbukti, hingga kini ribuan brand gang permanen liar di Surabaya masih dibiarkan saja, sementara PKL dibabat habis. Tidak hanya itu, banyak café lesehan kelas Teri ditertibkan, sementara prostitusi kakap illegal malah “dimanjakan”.

SURABAYA (suara-publik.com)- Satpol PP Pemkot Surabaya, pada 30 Desember 2012 merusak bagunan PKL di kawasan Pertokoan Ngaglik Indah. Selain itu, Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, menuduh Ketua Paguyuban PKL, Gede, berinvestasi dan menarik uang sewa kepada PKL. Akibatnya, Irvan terancam dilaporkan ke Polsek Genteng atas tuduhan tindak pidana fitnah.

Menurut sumber, kejadian ini berawal sekitar akhir September 2012, dimana saat itu Irvan melakukan razia PKL di depan pertokoan Ngaglik Indah. Beberapa PKL akhirnya terkena razia dan barang mereka disita. Petugas Satpol PP hanya membolehkan Gede (pelapor) yang mengabil barang PKL yang disita itu, dan pelapor diberi pesan agar ikut membina dan menata PKL, serta menjaga keindahan (estetika) Kota Surabaya.

Atas saran itu, Ketua Paguyuban PKL berkonsultasi dengan lurah Kapasari untuk menata PKL. akhirnya, dibuatlah pot taman bunga sebagai pagar kompleks pertokoan Ngaglik Indah, rombong kayu pedagang sepatu dan saaandal bekas dicat warna Orenz, pedagang makanan dan minuman dibuatkan rombong dari bahan almini, serta dibuatkan bak penampungan untuk pedagang tas dan tukang tambal ban.

Ketua Paguyuban PKL  melaporkan keberadaan para PKL yang sudah tertata, kepada Satpol PP, serta membuat perjanjian dengan para PKL, yang diketahui RT/RW. Anehnya, pada 30 Desember 2012, Satpol PP tanpa peringatan tertulis, merusak penataan PKL, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 30.000.000,-. Tidak hanya itu, Irvan juga telah menuduh Ketua PKL telah berinvestasi dan menarik uang sewa kepada PKL.

Irvan ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengaku tidak merusak penataan PKL di kawasan Pertokoan Ngaglik Indah. “Tidak, saya tidak merusak. Silahkan kalau melaporkan saya ke polisi,” tantang Irvan, Jumat (8/3/2012) pukul 13.23 WIB.

Sementara Gede kepada suara-publik.com mengatakan, sebenarnya bangunan yang dirusak Satpol PP masih di lingkup Pertokoan Ngaglik Indah, sesuai SHM Nomor : 147/Kelurahan Kapasari atas nama Liem Nelly Nio (istri Dokter Gan Sing Bie), seluas 3851 M2, surat ukur 482/1979 tanggal 27 Desember 1979 (sertifikat induk komplek pertokoan) yang berasal dari SHM Nomor : 29/Kelurahan Kapasari seluas 6.620 M2.

“Kalau memang saya menarik pungutan sewa kepada para pedagang, silahkan tanya pedagangnya langsung,” jelas Gede, Jumat (8/3/2012) pukul 13.56 WIB. Namun sejauh ini, Irvan masih belum dilaporkan oleh Gede secara resmi di Polsek Genteng, Senin (17/3/2013) pukul 15.00 WIB.

Sementara beberapa pedagang kepada Suara Publik Grup mengaku, mereka sama sekali tidak dikenakan pungutan sewa oleh Ketua PKL. “Kami malah dibantu membeli rombong yang bahannya dari almini. Perbulan kami membayar Rp. 200.000,- selama 10 bulan,” aku pedagang makanan dan minuman.

Senada disampaikan pedagang sepatu bekas. “Kami tidak dikenakan biaya sewa sama sekali selama berdagang di sini,” akunya. (orto,ono)

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru