Saksi Pihak Tergugat Tidak Mengetahui Permasalahan

suara-publik.com

* Sengketa Tanah TNI AURI VS Warga Kenjeran

Sidang sengketa tanah Kenjeran Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perkara No. 357/Pdt.G/2012/PN. Sby yang diketuai Hakim, MH. Sigit, SH, menghadirkan 3 orang saksi dari para tergugat.

SURABAYA (suara-publik.com)- 2 saksi dihadirkan oleh Menkeu (Turut Tergugat 3) yaitu mantan Sekdes dan Kepala Desa Tanjung Kamal, Kec. Manggaran, Kab. Situbondo. 2 saksi ini Kusnadi (mantan sekdes) dan Abdul Hasan Kades di Situbondo, terkesan seperti dagelan. Pasalnya, 2 saksi ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa tanah di Jl. Wiratno Kenjeran, siang tadi Rabu, (20/3/2013)pukul 12.18 WIB.

 

Dalam keterangannya, baik saksi Kusnadi maupun Abdul Hasan, ini tidak mengetahui permasalahan yang menjadi objek gugatan. Akibatnya, keterangan saksi Kusnadi maupun Abdul Hasan terkesan dipaksakan.

Sementara saksi yang dihadirkan oleh AURI adalah Suratmin, pensiunan TNI yang berdinas sejak tahun 1962 di Kosek Hanudnas dan pensiun pada tahun 1990. Dalam keterangannya Suratmin menyatakan, tanah yang ditempati oleh AURI berasal dari ALRI, dan AURI pernah melakukan pembayaran kepada rakyat, tetapi bukan kepada pemilik tanah objek sengketa, melainkan kepada rakyat Lebak Timur. Soal tanah sengketa yang dimaksud, saksi tidak mengetahui langsung, melainkan dari atasannya.

Seperti diketahui, para ahli waris pemilik tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati Pusdiklat Hanudnas di Jl. Wiratno Kenjeran mengajukan gugatan ke PN Surabaya, dengan dasar gugatan adalah tanah/objek sengketa adalah milik para penggugat sejak tahun 1938, berdasarkan bukti kepemilikan tanah yasan berupa Petok D. Dimana petok D tersebut sama dengan Letter C yang terdapat di Kelurahan Kenjeran, masih tercatat atas nama para orang tua dari para penggugat, dan tidak ada perubahan atau peralihan ke pihak manapun.

Tim Kuasa Hukum Warga di bawah naungan Kantor Pengacara Tonic Tangkau, melalui salah satu wakilnya, Ardiyansah Kartanegara kepada suara-publik.com mengatakan, dari keterangan saksi membuktikan bahwa sesuai dengan bukti surat Residen Surabaya Tahun 1957 dan daftar bukti pembayran ganti rugi, bahwa terhadap objek sengketa sama sekali tidak ada pembayaran ganti rugi kepada para petani pemilik objek sengketa. “Sehingga atas dasar apa AURI menempati Obyek Sengketa?” tanya Ardiyansah.

Dalam jawabannya tergugat menyatakan dasar perolehan atas objek sengketa adalah surat residen Surabaya tahun 1957 dan daftar penerimaan ganti rugi atas tanah di Kenjeran Tahun 1960. Padahal berdasarkan bukti tersebut tidak ada Persil 77a dan 77b (objek sengketa) dalam surat Residen tersebut, dan tidak ada pemberian ganti rugi atas objek sengketa dari tergugat kepada para orang tua penggugat. Gugatan saat ini sudah memasuki tahap pembuktian dan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat, sidang dilanjutkan Rabu Minggu depan. (ono) foto: Saksi Kusnadi

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru