SHGB Palsu Cinderella Terancam Dibatalkan

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)- Eksekusi pengosongan lahan yang ditempati PT. Cinderella Vila Indonesia, hingga kini belum dilaksanakan. Namun begitu, sertifikat HGB Nomor: 30/Kelurahan Asemrowo, gambar situasi tanggal 12-1-1993, Nomor : 601/1993, luas 25.590 M2, atas nama Cinderella terancam dibatalkan, karena diduga palsu.

SHGB fiktif milik Cinderella ini dibenarkan Gede, SH, selaku kuasa hukum Suparman Moeksaid, Direktur PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa. Menurut Gede, dalam SHGB tersebut jelas dibuat berdasarkan peta situasi Nomor : 18/1988, kotak g3.

“Kotak g3 merupakan titik Nol. Artinya, luasnya hanya 0 cm, bilamana luasnya sejumlah 25.590 M2 harus dihubungkan dengan titik-titik lainya, maka terbukti data penerbitan SHGB tersebut fiktif. Oleh karena, mohon dibatalkam,” tegas Gede, melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala BPN Pusat di Jakarta.

Ditambahkan Gede. “Selain itu, perlawanan Cinderella ditolak sampai putusan peninjauan kembali. Namun tetap berdalih, SHGBnya sah, padahal datanya fiktif,” jelas Gede.

Sementara itu, Dr. Budikusumaningatik, SH., MH, selaku kuasa hukum Cinderella tidak bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) dengan alasan tidak jelas. Begitu pula dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP. Anom Wibowo, juga gagakl dikonfirmasi. Padahal, sebelumnya dia telah berjanji untuk mempelajari kasus inderella ini mulai dari bawah. Foto: kotak g3.

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru