Merusak Pekarangan Orang, Kades Dituntut 500 juta

suara-publik.com

PASURUAN (suara-publik.com)- Mei lalu, Dhofir menebang15 pohon Sengon, Jati dan Mahoni di pekarangan Willy Leonardi (59), tanpa seijin pemilik. Akibatnya warga Jl. Sukarno No. 68 Kota Pasuruan ini melaporkan Dhofir yang tak lain adalah Kades Rebono, Kecamatan Wonorejo ke polisi, serta menuntut ganti rugi sekitar Rp. 500.000.000,-

Willy kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) sangat menyesalkan ulah Dhofir. Karena itu, ia tetap akan menempuh jalur hukum. “Dhofir sangat arogan.Ia menebangi pohon yang berada di atas tanah milik saya, tanpa seijin,” akunya.

"Saya menuntut dia sebanyak itu, sebagai ganti rugi immaterial atas tindakannya," kata Willy sembari menunjukan surat laporan dari Polres Pasuruan Nomor Laporan Polisi No. Pol : LP/136V2013/Jatim/respastertanggal 28 Mei 2013. Willy tidak main-main, ia dia telah menunjuk kuasa hukumnya dari Malang, serta mengirim surat pengaduan kepada YLPKN Pasuruan.

Saat hendak dikonfirmasi, Dhofir sedang ada pertemuan. Setelah ditunggu beberapa saat Dhofir keluar dengan menggunakan mobil Avanza. "Maaf ya, saya tidak bisa menemui anda sekarang, karena saya dipanggil Bapak Camat di Kantor Kecamatan Wonorejo. Nanti saya akan kasih penjelasan, setelah pulang dari kantor kecamatan," akunya.

Sementara Camat Wonorejo, Teguh mengatakan tidak mengetahui permasalahan di Desa Rebono. Namun Camat telah memanggil Dhofir untuk klarifikasi.

"Menurut kades, pohon tersebut dulunya ditanam oleh warga. Sehingga warga sepakat ditebang dan uang penjualan kayu dipergukan untuk desa, salah satunya adalah kegiatan pemuda karang taruna di Desa Rebono," ketusTeguh.

Camat juga menyarankan Dhofir menemui orang yang melaporkan dan segera melakukan musyawarah untuk menyeleseikan masalah tersebut. (Nugroho,Rahadi) foto: ilutrasi

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru