Kejadian yang mencoreng citra Polri ini sempat terekam dan menjadi sorotan banyak kalangan. Kasus yang hampir tidak masuk akal ini, juga menjadi sorotan bagi Komnasdik, Komnas HAM, Menkumham, Menkopolhukam, Kejagung dan Kompolnas.
SURABAYA (suara-publik.com)- Kombes Pol. Coki Manurung saat menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya, ditengarai merestui aksi perampasan kampus ITATS dari pengurus yang sah. Bahkan saat aksi berlangsung, pengurus diancam dengan senjata api jika tidak menyerahkan yayasan tersebut kepada mantan Ketua Yayasan, Ir. Soetikno Hadiwidjojo dan Ir. H. Abdul Zikri, MM.
Atas kejadian itu, pengurus Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) melalui kuasa hukumnya, Gede, SH., MH, meminta kepada Zikri agar menyerahkan kembali kampus ITATS. Alasannya, Zikri dan Soetikno dianggap sudah tidak layak lagi, karena secara resmi telah mengundurkan diri dan aktanya dibuat di hadapan notaris Ariek Wijayanto, SH, di Sidoarjo pada 14 Nopembe 2006, dengan akta perdamaian/dading.
Pengunduran diri Soetikno sebagai Ketua YPTS, dan Zikri, karena yang bersangkutan menjad tahanan Pengadilan Negeri Surbaya di rutan Medaeng, selaku terdakwa II dalam kasus pidana nomor register: 2650/Pid.B/2006.PN.Sby.
Coki Manurung hingga kini belum memberikan jawaban atas kejadian itu kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup). Berulang kali selulernya dihubungi suara publik Grup, namun tidak pernah merespon.
Editor : Pak RW