Dugaan pemalsuan Leter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) di Desa Ngasin,Kecamatan Balong Panggang, mulai terkuak. Pasalnya, ada Dua Leter C dan SKRT yang berbeda, yakni versi milik almarumah Empan, dengan milik almarhumah Gining/almarhum Sirin, yang telah diwariskan kepada Ripan CS.
GRESIK (suara-publik.com)- Milik Empan telah dijual kepada Tarso Sagito melalui perantara Kades Ngasin, M. Maskur Hasyim. Banyak perbedaan antara Leter C dan SKRT versi Tarso dengan versi Ripan CS, bahkan pada SKRT milik Tarso tidak cocok dengan Leter C-nya sendiri. Ironisnya, Mantan Kabakum dan Kadisparta yang baru dilengser ini tetap ngotot merasa benar soal pembelian tanah tersebut. Sebaliknya, dalam pengakuan yang telah direkam, Maskur siap mengembalikan tanah itu, jikaTarso juga berkenan.
Menurut Tarso, Ripan CS itu bukan ahli warisnya Empan, melainkan ahli waris dari Gining. “Ahli waris Empan adalah Sunariyadi, yang tak lain cucu dari Empan,” katanya. Diceritakan Tarso, Empan menikah dengan Solikan dan mempunyai keturunan bernama Salam.
Selanjutnya, Salam mempunyai anak bernama Sunariyadi, sementara Tarso membeli tanah dari Lilis, anak dari Panggih yang masih saudara Sirin, Senin (29/7/2013) pukul 13.30 WIB. “Empan menghibahkan tanahnya kepada Lilis (kemenakan Sirin). Jika hibah itu dianggap bermasalah, mestinya yang menggugat adalah Sunariyadi, bukan Ripan CS, itu yang pertama,” jelas Tarso, Senin (29/7/2013) pukul 13.30 WIB.
Yang kedua, lanjutnya, adanya perbedaan leter C itu karena baru diperbaharui pada 2009 oleh Pak Maskur. “Soalnya saya agak lupa, dan begitu dipanggil Polres Gresik, baru saya masukkan,” kata Tarso menirukan ucapan Maskur.
Dikatakan Tarso, kalau logika hukumnya, sebenarnya yang dirugikan dalam hal ini adalahTarso sendiri. Alasannya, ia tidak ada kaitannya dengan Gining, apalagi dengan Ripan CS. Tarso beranggapan, Leter C dan SKRT tahun 2009 versi Ripan Cs, dengan Leter C dan SKRT tahun 2012 versi miliknya, sebenarnya tidak ada perbedaan. “Perbedaan itu terletak pada nama saya yang belum dimasukkan. Dan sekali lagi,saya adalah pihak yang merasa dirugikan, bukan Ripan Cs.
Tarso menegaskan, sebenarnya tanah ini dulunya adalah milik Taruno Tarso Naroko dan Taruno. Tarso Naroko itu adalah mbah-mbahnya mereka. Pada tanggal 16 tahun 1955 terjadi mutasi waris kepada Gining pada Tahun 55. Setelah itu pada 6 Juni 1975 terjadi mutasi jual dari Gining kepada Empan.
Pada 1986 Gining menjual lagi kepada Empan, dan sisanya masih atas nama Gining, yang telah dibagi-bagi kepada ahli warisnya yakni Ripan Cs, dan selebihnya Tarso mengaku tidak mengetahui lagi ceritanya. “Pada 23 Agustus 2007, milik Empan dijual kepada saya. Inilah versi yang benar,” ketusnya.
Ditambahkan Tarso, “Seandainya anda memiliki tanah, beberapa tahun kemudian mengalami mutasi jual, waris atau hibah, mungkinkah? Ya mungkin saja kan?” tanya Tarso, yang kemudian menjawabnya sendiri kepada Suara Publik.
Ia berdalih, tanah milik Empan dihibahkan ke Lilis pada 6 Juli 1989. Namun, tidak ada surat hibahnya, karena Lilis itu kemenakannya Empan. Jadi wajar kan?” Kasus yang sama ini pernah dilaporkan ke Polda Jatim, namun dihentikan karena dirasa tidak cukup bukti,” ulasnya meyakinkan.
Tarso “Buta” Hukum
H. Firman, selaku kuasa hukum Ripan Cs mengatakan, terkait laporan ke Polres Gresik atau PoldaJatim, Tarso kalau mengaku sebagai orang hukum mestinya paham perbedaanya. Kalau di Polres Gresik, papar Firman, itu hanya aduan dari ahli waris Gining yang bernama Ani, dalam hal penguasaan lahan yang diatur di dalam Perpu.
Sedangkan, laporan di Polda Jatim, imbuhnya, yang juga dilakukan oleh ahli waris Gining, yakni Ripan Cs, adalah surat palsu atau surat keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dimana antara SKRT dan kutipan Leter C tidak sesuai, serta telah terjadi perpindahan hak sejak 23 Agustus 2007 sampai sekarang.
“Sementara lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris dari 1960 sampai 2007. Mengenai perbedaan surat keterangan riwayat tanah dan kutipan Leter C, silahkan tanya langsung ke Penyidik Polda Jatim,” terangnya. Empan, kata Firman, tidak bisa memperlihatkan surat-surat keabsahan dari tanah tersebut, selain yang tercatatdi buku Desa Ngasin.
Dan mengenai transaksi jual beli tertanggal 23 Agustus 2007, seharusnya Maskur memanggil salah satu waris, dan bukan melakukan transaksi tersebut tanpa dihadiri ahli waris, agar tidak memperkeruh persoalan. “Sekali lagi, kalau memang Tarso mengerti hukum mestinya menanyakan ke penjual atas surat-surat tanah tersebut, dan bukan semata-mata keterangan dari Maskur,” pungkasnya, kemarin (isk,ono) foto: Tarso
Editor : Pak RW