Bersumpah, 4 Tukang Bangunan Pabrik Petis

suara-publik.com

PROBOLINGGO (suara-publik.com)- 4 mantan tukang bangunan yang membangun pabrik Petis di Probolinggo, secara serentak bersumpah. Mereka adalah Mattuki (70), Pandan (69),Sutikno (70) dan Wahyu Nur Hidayat (74) yang secara tertulis mengaku mengetahui bangunan perusahaan Petis milik Liem Kiem Swie, yang menyewa dari Liem Ho Ban/Nyonya Kho Swie Hien, selaku pemilik tanah hak eigendom.

 “Kami mengetahui bangunan tersebut sudah memiliki ijin untuk digunakan sebagai tempat usaha pembuatan Petis, berdasarkan surat dari dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Probolinggo, pada 14 Januari 1954, Nomor : I/P.G,” kata mereka, yang tertuang pada surat pernyataan tertanggal 20 Juni 2008.

Selain digunakan sebagai tempat pembuatan Petis, lanjut mereka, bangunan itu juga digunakan sebagai tempat tinggal.

Pengakuan ini dilakukan 4 mantan tukang yang bangunan, karena ahli waris Liem Kiem Swie digugat secara hukum oleh Hj. Zaenab, dan kasusnya dimenangkan oleh Zaenab. “Padahal, bukti kepemilikan Zaenab yakni hanya akta jual beli pada 16 Maret 2006, Nomor : 63/2006 yang berisi sebidang tanah pekarangan yang di atasanya berdiri 3 rumah dari bata,” kata Susana Kusmanto, SH, salah satu Tim Kuasa Hukum, Sherly Rahayu Halim (tergugat).

Dikatakan Susana, secara de facto di situ (tanah obyek sengketa) bangunan rumah tanpa ada batas-batas. “Harga jual beli hanya Rp. 50.000.000,- jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu berkisar Rp. 200.000.000,-, dan bangunan milik ayah Sherly dijual tanpa ada ganti rugi,” ungkap Susana.

Menurut Susana, gugatan penggugat tidak menyebutkan dengan jelas batas-batas obyek sengketa. “Maka sesuai Yurisprudensi MA RI 17 April 1979 Nomor : 1149 K/Sip/1975, intinya menyatakan, bilamana dalam gugatan tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa, maka gugatan tersebut kabur dan tidak dapat diterima,” terangnya.

Susana menyayangkan, majelis hakim pemeriksa perkara perdata tidak melakukan pemeriksaan setempat, sesuai makna Surat Edaran (SE) MA RI Nomor :7/2001, tentang pemeriksaan setempat. “Saya meminta penundaan atau pembatalan eksekusi. Karena bangunan milik klien saya (tergugat) dibangun pada 1954, dan penggugat tidak bisa menunjukan batas-batas tanah,” pintanya.

Pansek Pengadilan Negeri Probolinggo, Budi enggan menjawab konfirmasi Suara Publik. Ia lantas menyarankan untuk konfirmasi kepada bagian Humas, kemarin sore (2/9/2013) pukul 15.26 WIB.(ono)foto:surat pernyataan.

  

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru