PROBOLINGGO(suara-publik.com)- Rencana eksekusi tanah di Jl. Cut Nya Din No. 78, Probolinggo diyakini urung dilaksanakan. Pasalnya, rencana eksekusi lahan yang ditempati home industri pembuatan Petis (pabrik Petis) dalam perkara gugatan perdata No.21/Pdt.G/2006/PN diduga penuh rekayasa, sehingga menjadi peradilan sesat.
Susana Kusmanto, SH, salah satu tim kuasa hukum termohon eksekusi, Sherly Rahayu Halim, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, kejanggalan dalam kasus ini diantaranya, penggugat (kini pemohon eksekusi) Hj. Zaenab tidak mengetahui batas-batas tanah obyek sengketa.
Kemudian, tandas Susana, alas hak dari pemohon eksekusi adalah akta jual beli tanggal 16 Maret 2006,Nomor : 63/2006, yang berisi sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri Tiga buah rumah dari bata. “Padahal secara de facto, bangunan dimaksud hanya sebuah rumah tanpa ada batas-batas. Harga jual beli rumah hanya Rp. 50.000.000,-, jauh di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)yang saat itu berkisar Rp. 200.000.000,-,” terangnya.
Selain itu, lanjut Susana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dalam perkara ini tidak pernah melakukan pemeriksaan setempat, dan ada seorang kuasa bernama Yudo Kisdyowanto, diakui oleh Zaenab sebagai kemenakannya.
“Mestinya, kalau ada hubungan keluarga, PN memberikan ijin insidentil, karena hubungan darah sampai derajat ke Tiga (sampai ke anak, orang tua dan saudara kandung),atau hubungan persemendaan yakni hubungan suami istri dan ipar, tidak boleh hubungan bibi dan kemenakan,” kata Susana, sembari menambahkan, dalam memberikan ijin insidentil, karena ada keterangan lurah/kepala desa, disertai dengan bukti otentik.
Masih Susana, berdasarkan asas legalitas, apabila dikeluarkan aturan baru yang Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau disebut UU Pokok Agraria (UUPA), maka diambil aturan yang menguntungkan bagi pemilik bangunan. “Karena dalam UUPA, kepemilikan bangunan melekat dengan tanahnya, dan hal ini mungkin tidak dimengerti oleh PN Probolinggo, sehingga diduga terjadi peradilan sesat,” pungkas Susana.
Humas PN Probolinggo, Agung, kepada suara-publik.com mengatakan, tidak ada pemeriksaan setempat, adalah hak majelis hakim. “Maaf, bukannya kami menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi kami juga mempunyai kode etik,” papar Agung, dengan ramah, siang tadi.
Sementara Yudo ketika dikonfirmasi di rumahnya mengaku bahwa ia bukan kemenakan Zaenab. “Ada sekitar 3 tahun saya sudah mengundurkan diri dari kasus itu. Sekarang kasusnya sudah sampai mana,” ucap Yudo, balik bertanya kepada wartawan.
Zaenab belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com. Menurut warga sekitar, Zaenab memang terkenal suka membeli tanah dengan harga murah.
Seperti diketahui, Liem Kiem Swie adalah mendiang ayah kandung Sherly, yang menyewa tanah Liem Ho Ban sejak 1925. Dan pada 1954 di atas tanah tersebut oleh Liem Kiem Swie mulai didirikan sebuah bangunan untuk membuat Petis, dan sebagian lagi untuk tempat tinggal.
Liem Ho Ban memberikan kuasa kepada putrinya, Lilik Alim atau Ny. Gondokusumo untuk menjual tanah itu, sehingga berakibat gugatan oleh Zaenab. (ono)foto:pembuatan Petis di tempat Sherly
Editor : Pak RW