suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Lakukan Eksekusi Liar, Pengacara Dipolisikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Sengketa Depot Anda di Jl. Bhayangkara No. 26 Mojokerto hampir dimenangkan oleh pihak ahli waris mendiang Bambang Siswanto. Bahkan lawan ahli waris Bambang Siswanto yakni Bambang Supeno (saudara kandung) kini telah dipenjara dan tidak bisa ditangguhkan penahannya meski dengan jaminan kuasa hukumnya dan uang sebesar Rp. 100.000.000,-.

MOJOKERTO (suara-publik.com)-Sayangnya, upaya pihak ahli waris Bambang Siswanto menjadi sia-sia, karena ulah pengacaranya Yoni Hari Basuki. Yoni dilaporkan ke Polda Jatim oleh Yohanes Teguh Imanto (anak Bambang Supeno) pada Jumat 13 September 2013, karena diduga melakukan eksekusi liar Depot Anda, dengan cara meminta paksa kunci Depot Anda serta mengancamYohanes.

Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1009/IX/2013/SPKTPolda Jatim, Jumat 13 September 2013, Yohanes melaporkan Yoni atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan, sebagaimana Pasal 335 dan 365 KUHP.

Selain itu, Yoni juga dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Pengawas (DP) PERADI Pusat.

Gede, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Bambang Supenokepada suara-publik.com mengiyakan soal perampasan kunci Depot Anda. “Saya tahu sendiri, karena saat itu saya ada di sana (Depot Anda),” katanya, sore tadi. Gede menyesalkan tindakan Yoni. “Mestinya yang melakukan eksekusi adalah pihak pengadilan, bukan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Lanjut Gede, Depot Anda adalah usaha turun temurun dari Tan Djoe Nio yang tak lain adalah nenek Bambang Siwanto dan Bambang Supeno. Kemudian diteruskan oleh Erlina Dian Liniarti, Bambang Supeno dan Bambang Handoko. “Sementara Bambang Siswanto saat itu menjadi TKI di Jepang,”papar Gede.

Berbeda dengan yang disampaikan Yoni kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) via selueler. Bambang Supeno ditahan karena perkaranyasudah P-21 (disempurnakan) oleh kejaksaan. “Penyempurnaa perkara itu kewenangan kejaksaan, tidak ada intervensi dari saya,” tandasnya.

Yoni kepada suara-publik.com juga menceritakan kronologi kejadian yang diklaim lawannya sebagai eksekusi liar. “Yohanes saat itu mengangkut barangnya, dan karena ada pengangkutan itu, saya ditelepon oleh klien, kemudian saya datang,” ungkap Yoni memulai ceritanya, tadi (22/9/2013) pukul 22.20 WIB.

Dikatakan Yoni, tidak benar ia dikatakan melakukan eksekusi liar dengan merampas kunci Depot Anda. “Saya hanya meminta satusaja yang memegang kunci, dia (Yohanes) atau saya. Dan saat itu datang juga Kasat Reskrim di TKP dan anak buahnya atas permintaan istri Bambang Supeno yang minta perlindungan hukum, dan hal ini tertuang dalam berita acara,” jelasnya. MasihYoni, “Jadi mana mungkin saya merampas atau mengancam Yohanes,” sesalnya.

Yoni mengaku, sebenarnya pihak Bambang Supeno sudah datang meminta damai. “Mereka sanggup memberikan sejumlah uang sesuaidengan tuntutan klien kami dan mereka juga sanggup akan mematuhi segala putusan pengadilan,” tuturnya. Ditambahkan Yoni, “Lha kalau mereka mau melapor kepolisi, saya rasa itu sah-sah saja, dan itu hak mereka. Kakak-kakaknya Yohanes tidak tahu menahu ketika saya tanya perihal laporan ini,” pungkas Yoni. (ono)foto:Yoni

 

 

 

 

Editor :