suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sekdes Srimulyo Layak Dipolisikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

KAB MALANG (suara-publik.com)-Akibat kelalaian Adi Surasa, Sekdes Srimulyo, Kec Dampit, Kab Malang, beberapa tanah petok D milik warga menjadi tidak jelas. Ironisnya, Adi berdalih bahwa itu hanya salah ukur saja dan bisa diperbaiki. Sementara menurut beberapa pengamat hukum, perubahan petok D yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Srimulyo ini layak dipidanakan.

Menurut warga Srimulyo Krajan, Supriyanto, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, ia telah membeli tanah petok D No. 00259, luas 200 meter persegi milik pamannya sendiri yang bernama Aruwi (almarhum) sekitar 1989, dan proses jual beli tanah petok D tersebut di bawah tangan, dan belum sempat dibalik nama atas nama Supriyanto.

“Sekitar 2008, Adi meminta petok D atas nama Aruwi. Saat itu yang menyerahkan petok D anak saya perempuan, Ernawati beserta bibinya, dengan biaya sebesar Rp. 375.000,-. Alasan Adi, untuk dibalik nama menjadi nama Deny dan Ernawati,” papar Supriyanto.

Yang menjadi permasalahan, kata Supriyanto, petok D atas nama Aruwi itu luasnya berubah menjadi 1415 meter persegi, atas nama Ngateman. “Saya baru mengetahui dari Sunaryo (adik ipar) jika dia mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Ngateman. Padahal, Sunaryo yang masih anak almarhum Ngateman, yakin bapaknya tidak pernah membeli tanah yang dimaksud. Karena itu, Sunaryo merasa keberatan membayar pajak,” aku Supriyanto.

Tidak hanya itu, lanjut Supriyanto, berdasarkan surat perjanjian oper garapan (pindahkan) tanah negara tertanggal 10 Mei 2008, mertuanya bernama Lami (almarhum) alamat Srimulyo Krajan RT-02, RW-01, mempunyai tanah petok D nomer persil 058, luas 1500 meter persegi dioperkan kepada Suliadi (di RT/RW yang sama) seluas 187 meter persegi.

“Pertanyaannya, sisa tanah seluas 1313 meter persegi itu tidak muncul SPPTnya. Namun baru muncul SPPTnya pada 7 Januari 2013, itupun hanya seluas 690 meter persegi dan berubah nama wajib pajaknya menjadi Pak Wiro, alamat Desa Krajan,” tandas Supriyanto.

Masih Supriyanto, tanah almarhum bapaknya, Akup, nomer persil 267, seluas 5000 meter persegi, dengan perkiraan lebar sekitar 0,5 meter persegi dan panjang 100 meter prsegi diduga telah dicaplok oknum perangkat desa pada tahun 2009, dengan dalih untuk pelebaran jalan. “Untuk proyek pelebaran jalan ini setiap warga dikenakan biaya bervariatif antara Rp. 50.000,- hingga Rp. 300.000,-“ terangnya, sembari menjelaskan banyak kelalaian Adi yang lain.

Adi kepada suara-publik.com mengaku, petok D atas nama Aruwi dan Bu Lami itu hanya salah ukur saja dan tidak ada unsur kesengajaan. “Saya kebetulan tidak ikut mengukur. Tetapi kami akan perbaiki kesalahan itu nanti pada penerbitan SPPT 2014,” kata Adi yang diamini stafnya.

Diakui Adi, soal adanya dugaan penyerobotan petok D milik almarhum Akup untuk pelebaran jalan itu, ia tidak mengetahui sama sekali. “Itu jamannya Kades Dumadi, dan saya tidak diajak rapat dan sebagaianya, padahal saya kan di sini (Desa Srimulyo) sebagai Carik, dan saya juga ikut kerja bakti serta membayar Rp. 300.000,-” ketusnya. Ditambahkan Adi, “Saat itu semua keluarga Akup sudah mengetahui,” imbuhnya, siang tadi di Kantor Desa Srimulyo.

Terkait masalah ini, pengamat Hukum dari Surabaya, Ardi Kertanegara, SH, mengatakan bahwa perangkat desa ini bisa dipidanakan. “Petok D nomer 059 dan 058 telah diminta oknum perangkat desa, tetapi pada faktanya masih terjadi kesalahan. Laporkan saja kepada polisi, setelah itu baru ada tindakan dari Kabag Pemkab bagian pemerintahan,” tegasnya. (edo,ino,ono) foto:Adi

  

 

Editor :