suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

9 Bulan Truk Ditahan Tanpa Kejelasan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

PONTIANAK (suara-publik.com)- Truk Hino Nopol N 8387 UE atas nama Joko Setyo ditahan di Polda Pontianak sejak 12 Januari 2013 lalu. Namun hingga kini (lebih 9 bulan) Truk milik warga Malang-Jatim itu tidak ada kejelasan atas penahanannya. Selain itu, Ahin pemilik barang (kayu) belum tertangkap, bahkan Ekspedisi PT. Moro Sebo yang menyewa truk tersebut diduga tidak disentuh oleh polisi.

Menurut Hari Susanto, 9 Januari 2013 ia mengangkut muatan kayu dari somail ke ekspedisi sekitar pukul 14.30 waktu setempat, dan sampai di gudang ekspedisi pukul 00.00. Pada 12 Januari 2013 pukul 16.30 ia ditangkap petugas Polda Kalbar bernama Supri dan Tukimen, dan kemudian disidik oleh petugas bernama Imam dan Dedy.

“Saya tidak mengetahui soal kayu apa yang diangkut tersebut. Tapi seperti biasa, saya mengangkut kayu dari somail ke ekspedisi, sambil menunggu dokumennya datang,” akunya. Hari juga membenarkan ia telah ditahan selama 10 hari di lingkungan Polda Kalbar dan wajib lapor selama 4 bulan. “Pihak ekspedisi juga pernah mengaku kepada saya, jika nabsibnya tidak jauh berberda dengan saya. Entah apa maksudnya ia bicara seperti itu,” tutur Hari.

Yono Eko Hari Wibowo kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengaku, ia telah membeli mobil itu dari Joko Setyo. Namun diakuinya, truk tersebut belum dibalik nama atas namanya sendiri. “Dulunya pihak ekspedisi berjanji akan membantu menyelesaikan kasus ini, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” sesal Yono.

Ditambahkannya,“Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan, tetapi apakah kami tidak boleh pinjam pakai truk tersebut untuk bekerja? Kami jamin, tidak akan memindahkan truk itu jika nantinya diperlukan lagi untuk proses penyidikan,” katanya. Yono juga mengaku tidak pernah mendapatkan surat penyitaan truknya.

AKP. Supri ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa kasusnya kini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah di-P21 (disempurnakan). “Jangan bicara melalui telepon, silahkan datang kemari. Nanti akan kami bantu kalau mau pinjam pakai,” terangnya kepada Suara Publik via seluler, Senin (21/10/2013) sore.

Lapor ke Propam, Ditolak

Sesampai di Polda Kalbar, suara-publik.com yang menemani Yono serta temannya, disarankan Supri untuk menemui Brigadir Eko. Alasannya, karena Supri ada rapat di Hotel Mercure. “Saya sudah bilang ke bagian lantas, apa tidak disampaikan ke Dafi? (adik kandung Yono),” tanya Eko, sembari menjelaskan pinjam pakai mobil tersebut bisa saja dipenuhi, asalkan Hari Susanto dihadirkan ke penyidik. Setelah tidak ada titik temu, masalah ini selanjutnya dilaporkan ke Propam Polda Kalbar.

Namun, Propam terlebih dahulu menyarankan untuk menemui Kabid Wassidik, AKBP. S. Poernomo,SH., MH. “Laporan ini tidak bisa saya terima, karena proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah benar, dan kasus ini susdah di-P21,” jelasPoernomo, setelah mendengar keterangan dari Eko, Endo dan Suara Publik. Pada waktu itu Eko terkesan mengumbar arogansinya. “Silahkan laporkan saya kemanapun juga, saya tidak takut,” tandasnya, dengan emosi.

Poernomo juga sempat kebakaran jenggot ketika ditanya wartawan soal asal usul kayu. “Kalau anda tanya seperti itu, saya jadi tidak simpati dengan anda. Ini bukan kayu dalam jumlah besar, tetapi hanya sedikit. Jadi cukuplah kita hanya mendengarkan keterangan saksi,” ketus Poernomo, Rabu (23/10/2013) sore.

Pada Kamis,(24/10/2013) pagi hari, Yono beserta temannya kembali mendatangi Poernomo. Dalam pertemuan yang dihadiri Supri, Eko, Yono, Endo, Poernomo dan suara-publik.com, Wassidik tetap teguh pada pendiriannya, yakni proses pinjam pakai tidak bisa dilakukan, dengan alasan bahwa kasusnya segera di-P21.

Tapi anehnya, ketika ditanya suara-publik.com tentang siapa nama jaksanya, Supri dan Eko terkesan kebingungan. Mereka bahkan tidak mengetahui nama jaksanya, dan baru berunding nama jaksa yang akan dilimpahi kasus tersebut.

Ramos Sitompul, selaku pengamat hukum angkat bicara. Menurutnya, dalam kasus ini untuk penahan sopir memang kewenangan polisi. “Tetapi polisi juga harus jelas dalam menangani kasus ini, tidak boleh ada tebang pilih. Ada apa dengan pihakekspedisi?” tanyanya.

Benhard Manurung, dari LSM Telinga Lebar berbicara lain. “Barang bukti itu bisa diajukan pinjam pakai meski sudah di-P21. Nantinya barang bukti tersebut akan diganti dengan bukti foto. Tetapi jika sewaktu-waktu pihak pengadilan memerlukan barang bukti tersebut, maka pemilik harus menghadirkannya,” tegas Benhard. (ono) (bagian-1)

 

 

 

Editor :